Business News

knowledge and practical increase your business potential Read More

Entertainment News

Emulate the figure of the artist Discover everything you need regarding entertainment Read More

HealthyLife News

Healthy is expensive Better to prevent than cure Read More

Football News

Champions League Europa League Premier League Liga Indonesia Mega star football player and football giants Club Read More

Tips And Tricks

Tips and tricks to overcome the problems of life and work makes you more comfortable healthy and orderly Read More

dewan komisioner ojk


Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

dewan komisioner ojk


Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

tugas dan wewenang ojk


OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan serta non perbankan .
kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan penunjukan pengelola statuter;
menetapkan penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang perseorangan;
efektifnya pernyataan pendaftaran;
surat tanda terdaftar;
persetujuan melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

tujuan dibentuknya ojk


Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

sekilas Ojk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

fungsi LPS


LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Sejak tanggal 22 Maret 2007 dan seterusnya, nilai simpanan yang dijamin LPS maksimum sebesar Rp 100 juta per nasabah per bank, yang mencakup pokok dan bunga/bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah. Bila nasabah bank memiliki simpanan lebih dari Rp 100 juta maka sisa simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank tersebut.

Tujuan kebijakan publik penjaminan LPS tersebut adalah untuk melindungi simpanan nasabah kecil karena berdasarkan data distribusi simpanan per 31 Desember 2006, rekening bersaldo sama atau kurang dari Rp 100 juta mencakup lebih dari 98% rekening simpanan.

Sejak terjadi krisis global pada tahun 2008, Pemerintah kemudian mengeluarkan Perpu No. 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang mengubah nilai simpanan yang dijamin oleh LPS menjadi Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Perpu ini dapat disesuaikan kembali, apabila krisis global meluas atau mereda.

latar belakang dibentuknya LPS


Krisis moneter dan perbankan yang menghantam Indonesia pada tahun 1998 ditandai dengan dilikuidasinya 16 bank yang mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan. Untuk mengatasi krisis yang terjadi, pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan diantaranya memberikan jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank, termasuk simpanan masyarakat (blanket guarantee). Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum" dan Keputusan Presiden Nomor 193 Tahun 1998 tentang "Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat".

Dalam pelaksanaannya, blanket guarantee memang dapat menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan, namun ruang lingkup penjaminan yang terlalu luas menyebabkan timbulnya moral hazard baik dari sisi pengelola bank maupun masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut dan agar tetap menciptakan rasa aman bagi nasabah penyimpan serta menjaga stabilitas sistem perbankan, program penjaminan yang sangat luas lingkupnya tersebut perlu digantikan dengan sistem penjaminan yang terbatas.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan pembentukan suatu Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana masyarakat. Oleh karena itu maka UU LPS ditetapkan pada 22 September 2004.

sekilas LPS


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

keajaiban menabung 5 tahun hasilkan 1 milyar


Menabung bukanlah hanya soal membuka rekening tabungan di bank, lalu rutin memasukkan dana sekian rupiah tiap bulan. Lebih dari itu, menabung adalah salah satu cara mewujudkan impian di masa depan.
Hidup tenang di hari tua tanpa masalah finansial tentunya menjadi impian kita semua dong. Nah, jika terbiasa menabung sebelumnya, impian itu bakal lebih mudah terwujud. Intinya, menabung idealnya dilakukan sedini mungkin. Bahkan gak perlu langsung di bank. Nabung recehan di celengan pun amat berguna.
Jika sanggup menyisihkan koin demi koin atau lembar demi lembar uang, banyak manfaat yang didapat dari kebiasaan baik itu. Tak perlu menunggu sampai usia tua, berikut ini manfaat menabung selama 5 tahun sejak usia 17 tahun


1.menabung di C.A.R tidak perlu dilakukan seumur hdp spt menabung pd umumnya di perbankan, cukup menabung selama 5 tahun atau 60 bulan saja

2. jumlah tabungan yg anda setor ke rekening anda utuh tanpa potongan biaya bulanan

3. yg perlu anda lakukan adalah menabung 12.000 perhari atau 350.000 perbulan selama 60 bulan

4. tabungan yang anda setor setiap bulan akan mengalami akumulasi dari proses bagi hasil 6%-20% dari setiap kegiatan reksadana

5. nilai bagi hasil hingga 20% tsb disebabkan atas pengelolaan tepat guna pada tabungan kita melalui reksadana yang ditempatkan pada pengelolaan kas, obligasi, saham, reksadana tetap, reksadana langsunt yang dijalankan oleh beberapa perusahaan salim group spt unilever, indofood, indomaret, indogrosir, aca, bca dll

hal ini sama seperti kita mendirikan suatu perusahaan. sebagai pemilik modal. dan mendapatkan nilai bagi hasil yang sangat menjanjikan. krn dg modal kecil kita bs menghasilkan uang besar

Pertumbuhan investasi anda kurang lebih pada :
☑ th ke 6 : Rp 24.000.000,-
☑ th ke 7: Rp 29.000.000,-
☑ th ke 8 : Rp 34.000.000,-
☑ th ke 9: Rp 40.000.000,-
☑ th ke 10 : Rp 58.000.000,-
☑ th ke 16 : Rp 142.000.000,-
☑ th ke 21 : Rp 350.000.000,-
☑ th ke 27 : Rp 1 Milyard

6. perusahaan memberikan jaminan dana simpanan anda lebih dari apa yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan pada perbankan yang mana setiap 1 tabungan dijamin hanya sejumlah 2 milyar. hal ini dikarenakan bahwa perusahaan melakukan kegiatan reasuransi terhadap aset2 perusahaan dan dana nasabah melalui 9 perusahaan reasuransi.

7. kegiatan reksadana C.A.R telah mendapatkan sertifikasi halal dr MUI

8. Dan yang lebih utama perusahaan C.A.R adalah perusahaan reami yang terdaftar Dan d awasi oleh negara melalui O.J.K Dan A.A.J.I

9. perusahaan C.A.R adalah perusahaan besar yg memiliki 75 kantor cabang layanan diseluruh indonesia. ketika anda ingin melakukan transaksi tarik tunai, maka anda bisa melakukan dimana saja meskipun pembukaan tabungannya dilakukan di pekanbaru

10. tata cara penarikan dana cepat Dan mudah seperti melakukan transaksi di teller perbankan. anda hanya perlu melengkapi ktp, halaman depan buku rekening Dan mengisi form tarik tunai

11. perusahaan C.A.R adalah perusahaan yang telah ada sejak tahun 1975 Dan modern, karena didukung oleh aplikasi 3i mobiss sehingga mitra dpt melakukan pembukaan rekening baru bagi nasabah dg cpt Dan mudah


manfaat menabung lainnya


Backup
Meski sudah ikut program asuransi dan BPJS, dana cadangan buat keperluan tak terduga tetap mesti disiapkan. Kadang pencairan dana asuransi dan proses BPJS makan waktu, sehingga ketika butuh dana secepatnya pasti kerepotan.
Misalnya terlibat kecelakaan di jalan dan rumah sakit butuh uang muka untuk menjalankan operasi secepatnya. Bisa langsung ambil tabungan, sembari proses asuransi dan BPJS berjalan. Begitu juga ketika kena PHK. Dana di tabungan berguna untuk menyambung hidup sembari cari pekerjaan baru.
Tambahan modal usaha
Saat lulus kuliah dan pengin jadi wirausaha, duit di tabungan bisa jadi tambahan. Jadi, nggak perlu pinjam modal usaha seluruhnya ke bank. Dalam kasus kena PHK seperti contoh di atas juga berlaku. Daripada cari kerja belum tentu cepat dapat, mungkin bisa buka usaha sendiri saja. Ambil deh tabungan buat tambahan.
Beli barang dambaan
Keinginan punya rumah sendiri lebih mudah terpenuhi jika punya tabungan. Demikian juga dengan keinginan lainnya, misalnya beli kendaraan. Menabung deh sedikit demi sedikit dengan target tahun sekian bisa beli barang dambaan. Buat yang mau beli dengan cara kredit, manfaat menabung bisa lebih terasa.
Uang muka kredit bisa diambil dari tabungan, lalu cicilan bisa dipotong dari rekening per bulan. Tidak hanya beli barang, keinginan berlibur pun lebih gampang terwujud kalau ada tabungan.
Tambahan pensiun
Saat usia senja dan nggak ada lagi pemasukan karena sudah pensiun, kita akan bersyukur memiliki tabungan. Memang, ada dana pensiun buat bekas karyawan. Tapi jumlahnya belum tentu pas untuk memenuhi kebutuhan.
Jika ada tabungan, bisa hidup tenang di hari tua. Tidak perlu terlalu bergantung pada anak-cucu untuk mendapat santunan. Dana itu pun bisa dipakai buat melakukan hal-hal yang sebelumnya belum tercapai. Contohnya liburan ke Eropa atau bisa juga diolah sebagai investasi.
Dengan demikian, selain bisa hidup tenang, kita kelak dapat meninggalkan warisan yang berharga buat keluarga ketika meninggal. Harta, tentu saja.


ketentuan pembukaan tabungan
1. dokumen ktp
2. biaya buka rekening + starter pack rp 50.000
3. setoran tabungan 350.000 perbulan atau 12.0000 perhari
4. setoran tabungan dapat dilakukan di indomaret, bca, bri dan mandiri dengan mencantumkan no rekening virtual
4. proses pembukaan rekening hanya 10 menit.

Hubungi
febri M-Id 07040903
Lisensi 11121466
WA/TELEGRAM/LINE 085271274321

PT. AJ CENTRAL ASIA RAYA
KANTOR CABANG PEKANBARU
JL. S.M AMIN KOMPLEKS ROYAL PLATINUM (TABEK GADANG ARAH STADION UNRI ARENGKA 2)

cara jadi kaya di usia 30 tahun


Berinvestasi pada reksa dana saham bisa menjadi salah satu jalan bagi anak muda dalam menyimpan uang dengan potensi keuntungan yang besar. Pasalnya, dengan memulai investasi pada jenis reksa dana ini sejak usia 20-an, kita bisa memeroleh hasil hingga ratusan juta di usia 30-an.
Reksa dana saham sendiri merupakan produk keuangan berupa kumpulan aset (portofolio) yang dikelola oleh manajer investasi profesional. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mayoritas aset yang menjadi portofolio jenis reksa dana ini adalah saham-saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dari segi risiko, reksa dana saham memang termasuk jenis investasi yang agresif dan memiliki fluktuasi tinggi di pasar keuangan. Sebab, saham yang menjadi aset dominan jenis reksa dana ini aktif diperdagangkan di pasar keuangan dan sangat sensitif terhadap perubahan kondisi ekonomi baik dalam maupun luar negeri.
Meskipun berisiko, reksa dana saham ini dalam jangka panjang cukup potensial dalam menghasilkan keuntungan (return). Sehingga, reksa dana saham ini cocok bagi anak muda yang masih memiliki waktu cukup panjang untuk mengembangkan uangnya dalam berinvestasi.
Salah satu perusahaan investasi terbaik saat ini adalah PT.AJ Central Asia Raya atau dikenal dengan sebutan CAR adalah sebuah perusahaan asuransi yang telah berdiri sejak tahun 1975. dan resmi tercatat sebagai anggota asuransi OJK dan anggota asuransi AAJI. salah satu produk andalan CAR adalah asuransi tabungan cerdas, dimana tabungan dikelola dalam bentuk reksadana syariah dan tercatat menghasilkan nilai keuntungan bagi hasil antara 6%-20% pertahun.
Mari kita simulasikan investasi ini, apabila kita menyisihkan uang sebesar 350.000 perbulan sejak usia 17 tahun maka kita akan menghasilkan 21.000.000 selama 5 tahun atau 60 bulan. di tahun ke 6 kita akan memperoleh bagi hasil dengan nilai yang sangat menggiurkan.



Adapun keuntungan yang kita peroleh sebagai berikut

1. Keuntungan pertama, anda mendapat perlindungan Asuransi Jiwa. Jika tertanggung meninggal sebelum usia 74 tahun maka keluarga/ahli waris mendapat dana santunan/Uang Pertanggungan sebesar rp 21.000.000 beserta semua saldo tabungan investasi

2. Keuntungan kedua, anda dapat memiliki nilai tabungan yang terus bertumbuh diatas 6%-20% atas bagi hasil reksadana.Pertumbuhan investasi anda kurang lebih pada :
☑ th ke 6 : Rp 24.000.000,-
☑ th ke 7: Rp 29.000.000,-
☑ th ke 8 : Rp 34.000.000,-
☑ th ke 9: Rp 40.000.000,-
☑ th ke 10 : Rp 58.000.000,-
☑ th ke 16 : Rp 142.000.000,-
☑ th ke 21 : Rp 350.000.000,-
☑ th ke 27 : Rp 1 Milyard
Perkembangan nilai tabungan bukan karena diberikan bunga, tetapi karena tabungan kita oleh perusahaan diinvestasikan di Reksadana (kas, obligasi, saham, reksadana tetap, reksadana langsung) dengan bagi hasil keuntungan rata-rata 6%– 20% per tahun.

3. tidak ada potongan biaya pajak dan administrasi setiap bulan

4. Aset perusahaan dan dana nasabah dilindungi oleh 9 perusahaan reasuransi.

5. sangat cocok utk perencanaan dan kebutuhan keluarga anda : pendidikan, pernikahan, beli rumah, beli sepeda motor, beli mobil, umroh dan ibadah haji, dana tak terduga, dana tambahan modal usaha, warisan tabungan utk anak, istri, ortu dan cucu.

ketentuan pembukaan tabungan
1. dokumen ktp
2. biaya pembelian id + starter pack rp 50.000
3. setoran tabungan 350.000 perbulan atau 12.0000 perhari
4. setoran tabungan dapat dilakukan di indomaret, bca, bri dan mandiri dengan mencantumkan no rekening virtual
4. proses pembukaan rekening hanya 10 menit.

Hubungi
febri M-Id 07040903
Lisensi 11121466
WA/TELEGRAM/LINE 085271274321

PT. AJ CENTRAL ASIA RAYA
KANTOR CABANG PEKANBARU
JL. S.M AMIN KOMPLEKS ROYAL PLATINUM (TABEK GADANG ARAH STADION UNRI ARENGKA 2)

daftar efek syariah di indonesia mengalami peningkatan


Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Mei 2017 mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah (DES), yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syariah lainnya. Jumlah ini merupakan angka Daftar Efek Syariah tertinggi yang selama ini pernah tercatat.
Dari 351 Saham Emiten dan Perusahaan Publik tersebut, terdapat 3 Saham Emiten dan Perusahaan Publik dari entitas syariah dan 348 Saham Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai Saham Syariah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
"Dari jumlah 351 tersebut, Daftar Efek Syariah terbesar berasal dari sektor Perdagangan, Jasa, dan Investasi sebanyak 90 saham atau 25,64 persen dari total Daftar Efek Syariah, diikuti sektor Properti, Real Estate dan Konstruksi Bangunan sebanyak 59 saham atau 16,81 persen dan Daftar Efek Syariah Industri Dasar serta Kimia 52 saham atau 14,81 persen dari total Daftar Efek Syariah," ujar Direktur Pengawas Pasar Modal Syariah, Fadilah Kartikasasi, di Jakarta, Senin (29/5/2017).
Dikatakannya, Daftar Efek Syariah yang akan mulai berlaku pada 1 Juni 2017 itu merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, investor syariah baik institusi maupun individu, penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).
Adapun sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah periode I tahun 2017 ialah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, serta data pendukung lain berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten atau Perusahaan Publik.
"Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan akhir November, serta efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 Desember," ungkap Fadilah.
Selain itu, secara insidentil, penetapan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai Efek Syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah.

3 investasi menggiurkan saat ramadhan


Berkah ramadhan tak dipungkiri memang selalu ada. Termasuk berkah peningkatan saham di beberapa sektor. Pergerakan saham ini dapat anda manfaatkan semaksimal mungkin saat bulan puasa.
Diketahui sebelumnya, Index Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir tercatat 7 kali naik pada saat bulan puasa datang. Hal tersebut dipengaruhi oleh sektor retail dimana konsumen atau masyarakat mempunyai tingkat konsumtif yang lebih tinggi.
Berikut ini merupakan peluang saham yang dapat anda ikuti selama bulan puasa lantaran berpotensi naik drastis.
1. PT Matahari Departement Store Tbk
Anak perusahaan dari Lippo Group ini berpotensi naik sahamnya lantaran tingkat konsumsi pakaian dan peralatan lainnya cenderung meningkat. Hingga saat ini, pada kuartal pertama tahun 2017, Matahari dept store sudah mempunyai 151 gerai di 60 kota di Indonesia.
Selain itu, toko serba ada (toserba) ini juga melayani pembelian via online di mataharistore.com. Matahari dept store ini tercatat ada peningkatan saham selama bulan puasa, bahkan pada tahun 2013, peningkatan saham mencapai 22%. Tahun lalu, peningkatan saham berada di level 3%.
2. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk
Selain sektor pakaian dan perlengkapan lainnya, peluang naiknya saham juga ada di sektor makanan. Perushaan Tiga Pilar ini, memproduksi seperti bihun, beras, taro snack, dan mie kremez.
Tahun lalu, saham pada perusahaan ini mengalami peningkatan sebesar 15% pada saat bulan puasa. Bahkan dalam kurun waktu 5 tahun, peningkatan saham terbesar terjadi pada tahun 2015 sebanyak 21,43%.
3. PT Unilever Indonesia Tbk
Perusahaan multinasional ini memproduksi makanan, minuman, pembersih, dan produk perawatan tubuh lainnya. Hingga saat ini, Unilever merupakan produsen alat rumah tangga terbesar ketiga di dunia.
Saham dalam kurun waktu 5 tahun mengalami peningkatan pada saat bulan ramadhan. Tercatat pada tahun lalu peningkatan berada di level 1,15%.

3 cara menyikapi tren manajemen oppresives


Setiap karyawan di perusahaan hampir semuanya seperti berjalan menuju ‘black hole’ atau lubang hitam. Kenapa? Persoalan dalam hidup yang utama biasanya tak jauh-jauh dari ada dua hal, yaitu pesangon saat pensiun dan warisan. Keduanya ini menjadi pertanyaan besar.
Apalagi sebagai karyawan, rata-rata perusahaan menganut reward system. Setelah bekerja dengan baik, baru nantinya kita memperoleh bonus. Lalu, setelah 20 tahun bekerja, kita bakal dapat apa? Inilah misteri abad ini. Bila Anda belum mengetahui jawabannya, selamnya Anda akan merasa gamang.
Hal yang paling sulit dipahami adalah melihat masa depan. Bagaimana kita bisa mengetahui hal-hal yang tidak pasti.
Oleh karena itu kita perlu berpikir, bagaimana caranya bisa mengatasi hal ini sehingga kita siap pada saat itu terjadi. Kalau level karyawan, biasanya masih berharap besar pada atasan.
Nah, Anda bisa membayangkan bila pertanyaan besar ini terpapar pada level direktur atau CEO satu perusahaan. Bagaimana bisa mengharapkan motivasi dari level dibawahnya?
Jadi jangan heran bila kita perhatikan banyak level direktur dan CEO yang sikapnya tertutup. Hal ini terjadi karena di level atas pun mengalami misteri lubang hitam seperti pembuka di atas tadi.
Itu semua semua disebut kondisi LTR alias low trust relationship. Dan, manajemen harus mengatasi solusi ini.
Hanya saja, tren manajemen sekarang ini lebih oppressive, lebih menekan. Bagaimana kita menyikapi fenomena manajemen oppressive ini?
1. Kita harus mengubah orientasi dari orientasi pada pribadi menjadi sedikit membuka orientasi kepada atasan. Istilahnya adalah OPI atau other people interest alias memahami kebutuhan atau kepentingan orang lain. Dengan mengerti dan memperjuangkan tujuan dan masalah atasan, maka membuat perjuangan berada dalam satu perahu. Tujuannya sama.
2. Caranya mengerti tujuan dan masalah atasan adalah dengan sacrifice, rela berkorban. Kita mulai dengan berkorban demi atasan. Ini menjadi pintu masuk kepada kepentingan yang lebih tinggi.
3. Mengikatkan diri secara long term atau jangka panjang. Beberapa owner perusahaan tidak memiliki visi yang lebih luas, kita buka horizon baru semangat baru kita ciptakan penaklukan baru setiap hari. Hobi pimpinan perusahaan itu adalah kemenangan. Ini disebut Cleopatra complex.
Dengan membangun relationship ikatan interaksi yang semakin erat maka kitapun bisa terangkat dari situasi manajemen yang oppressive.
Ir Goenardjoadi Goenawan, MM
Penulis buku 'Money Intelligent' dan 'Kekuasaan itu Key Driving Force Uang'

apakah lebih efektif bertransaksi dengan e-money


Bank penerbit uang elektronik mempertimbangkan model bisnis baru uang elektronik agar lebih menarik bagi penerbit.
Direktur Digital Banking dan Teknologi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Rico Usthavia Frans mengatakan bank-bank penerbit uang elektronik yang tergabung dalam Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) telah berdiskusi dengan Bank Indonesia mengenai konsep pembagian investasi terkait dengan infrastruktur alias infrastructure sharing.
Dengan konsep ini, bank penerbit dapat membagi biaya investasi pengadaan infrastruktur dengan bank lainnya sehingga dapat menekan biaya. Bank pemilik infrastruktur yang sudah ada dapat membagi biaya pemeliharaan dengan bank lain yang memanfaatkan infrastruktur yang dimilikinya. Demikian pula, bank dapat memangkas biaya investasi karena saling berbagi dengan bank lain.
“Sehingga bank-bank issuer uang elektronik bisa pakai infrastruktur yang sudah ada,” tuturnya, Minggu (28/5/2017).
Bank Mandiri membidik pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah kartu uang elektronik sebesar 30% dibandingkan tahun lalu.
Adapun, volume transaksi uang elektronik di emiten perbankan berkode saham BMRI itu pada akhir 2016 tercatat sebanyak 400 juta transaksi. Sementara itu, jumlah kartu uang elektronik pada periode yang sama adalah sebanyak 9 juta kartu.
E-Money, produk uang elektronik yang dilincurkan Bank Mandiri pada 2009 lalu mencatatkan nilai transaksi senilai Rp300 miliar per bulan per Desember 2016, dengan jumlah transaksi sebanyak 30 juta kali.
Kenaikan volume maupun jumlah transaksi E-money didorong kerja sama dengan proyek-proyek infrastruktur dan sektor transportasi seperti tol dan kereta api dengan pangsa pasar 65%. Uang elektronik terbitan Bank Mandiri juga dapat digunakan untuk bertransaksi di 949 merchant dengan jumlah outlet lebih dari 52.000 unit.

mana yang lebih untung uang fisik atau Bitcoin?


MUNCUL pertama kalinya tahun 2009, bitcoin hingga saat ini tetap eksis. Sekalipun nilai tukarnya fluktuatif dan sulit diprediksi, harganya cenderung meningkat dari tahun ke tahun. Terakhir nilai bitcoin meroket, mengalahkan nilai emas.
Serangan siber skala global WannaCry telah membuat gempar banyak orang. Dalam waktu singkat, kabar serangan ransomware ini menjadi viral. Orang-orang yang terbiasa menggunakan perangkat komputer khawatir virus WannaCry menginfeksi komputer mereka.
Seluruh file dari komputer yang terkena serangan WannaCry terkunci secara otomatis atau terenkripsi secara digital. Untuk membukanya, korban harus menyetorkan uang senilai US$300 ke rekening hacker yang menyebarkan WannaCry. Tapi, bukan benar-benar dolar dalam bentuk nyata yang diminta, melainkan dalam bentuk bitcoin.
Nama bitcoin pun turut jadi perhatian atas kejadian tersebut. Tersisa pertanyaan dari kasus WannaCry. Sebenarnya, apa itu bitcoin? Berikut ini penjelasannya.
Bitcoin: Mata Uang Digital Bebas dari Ikatan Bank dan Negara
Penggunaannya yang universal, bebas dari aturan bank dan negara. Bitcoin menawarkan kemudahan transaksi bagi penggunanya. Dimunculkan tahun 2009 oleh pemakai nama Satoshi Nakamoto, bitcoin merupakan salah satu mata uang digital (cryptocurrencies) yang siapa saja boleh menggunakannya tanpa perlu mengungkapkan identitas asli (anonim) dan tanpa perlu kontrol dari otoritas semacam bank sentral. Inilah alasannya kenapa hacker penyebar WannaCry menginginkan bitcoin.
Berbeda dengan mata uang pada umumnya yang penerbitan dan peredarannya diatur bank sentral dan negara, bitcoin didapatkan dengan memecahkan angka-angka matematis (algoritma) atau komputasi. Dengan menggunakan hardware dan software khusus, bitcoin diperoleh dalam proses mining atau menambang (menggantikan istilah komputasi).
Keleluasaan yang terdapat pada bitcoin dengan menyerahkan kontrol sepenuhnya kepada pengguna tidak lantas diartikan pengguna juga leluasa melakukan perubahan. Perlu kesepakatan bersama di antara pengguna agar penggunaan bitcoin tetap sesuai sebagaimana mestinya. Dengan adanya kesepakatan atau konsensus di antara semua pengguna, bitcoin akan dan tetap bekerja dengan baik.
Karena hadir secara digital dan ditransaksikan secara online, bukan berarti bitcoin tidak memiliki nilai tukar. Bitcoin bisa ditukarkan ke mata uang yang selama ini umum digunakan masyarakat. Penukarannya diwadahi website Bitcoin exchange. Dibuka dengan harga US$84,1 pada 2013, nilai tukar terakhir bitcoin terhadap dolar telah menyentuh angka US$2.216,20.
Tercatat sejumlah merchants telah menerima pembayaran dengan bitcoin. Beberapa nama yang sudah terkonfirmasi, di antaranya PayPal, Microsoft, Dell, Newegg, Overstock.com, Expedia, TigerDirect, Dish Network, Zynga, Time Inc, PrivateFly, Virgin Galactic, Dynamite Enterntainment, Clearly Canadian, dan Sacramento Kings.
Kelebihan dan Kekurangan Bitcoin
Terlepas dari konsepnya sebagai alternatif alat pembayaran dan menggeser transaksi konvensional, bitcoin di samping memiliki kelebihan, juga memiliki kekurangan. Apa saja kelebihan dan kekurangan bitcoin? Tabel di bawah ini akan menjelaskannya.
Kelebihan
Kekurangan
Tidak kenal batas, baik batas wilayah maupun batas beruapa aturan perbankan dan negara. Artinya, transaksi dengan bitcoin bisa dilakukan lintas wilayah dan benua tanpa terikat aturan perbankan dan negara.
Penerimaan bitcoin sebagai alat bayar masih minim.
Layanan transaksinya berbiaya rendah.
Fluktuatif atau nilai tukarnya naik turun. Beberapa faktor yang memengaruhi, di antaranya jumlah bitcoin yang beredar, jumlah pengguna yang lebih sedikit ketimbang trader, berita, dan peretasan.
Relatif aman dan efisien. Modus penipuan semisal pemalsuan uang tidak akan dialami pengguna. Selain itu, konsesusnya meminimalkan dari risiko.
Software bitcoin belum final sehingga sewaktu-waktu mengalami perubahan.
Transparan karena semua informasi terkait bitcoin dapat dilihat semua pengguna.
Memberi peluang besar bagi pelaku kejahatan atau yan

4 cara hebat atasi kebangkrutan setelah lebaran


Bulan Ramadhan bulan penuh berkah. Namun, bisa menjadi bencana finansial bila Anda tidak mempersiapkannya dengan baik. Maklum, saat puasa hingga lebaran banyak sekali kebutuhan yang harus dipenuhi, mulai dari mudik, hingga kebutuhan pakaian, hingga makanan. Nah, berikut ini empat tips yang wajib kamu lakukan agar kamu tidak bangkrut setelah lebaran.
1. Belanja cerdas
Belanja lebaran merupakan pengeluaran yang tidak bisa dihindari. Biasanya anak butuh pakaian baru atau kebutuhan untuk membeli makanan dan minuman. Agar belanja tidak membengkak, cobalah untuk belanja cerdas. Hanya gunakan kartu kredit untuk pembelian yang menguntungkan seperti mendapatkan diskon atau reward. Dan, setiap akan berbelanja cobalah membuat daftar agar Anda hanya membeli barang yang benar-benar dibutuhkan.
2. Selalu transaksi secara tunai
Sangat mudah untuk overbujet saat belanja kebutuhan lebaran menggunakan kartu kredit. Alasannya, orang cenderung sulit menghitung berapa uang yang telah dikeluarkan jika hanya menggesek kartu kredit. Karenanya, usahakan untuk selalu bertransaksi menggunakan uang tunai. Secara psikologis, kamu akan lebih hemat karena orang cenderung malas mengambil tambahan uang jika sudah berbelanja cukup banyak.
3. Buat batas toleransi pengeluaran
Saat lebaran kita memang sulit untuk memprediksi pengeluaran. Agar Lebaran Anda tetap asyik, tidak perlu terlalu kaku dalam menetapkan anggaran. Meski demikian, Anda tetap wajib menetapkan batas toleransi pengeluaran. Misalnya, batas yang kamu tetapkan adalah 50 persen dari jumlah THR dan gaji.
4. Potong THR untuk kebutuhan setelah lebaran
Ada banyak kebutuhan yang harus dipenuhi sehingga orang cenderung membelanjakan seluruh uangnya pada momen ini. Padahal, setelah Lebaran ada banyak hal penting yang juga butuh biaya mulai dari biaya masuk sekolah atau kuliah anak hingga kebutuhan lain seperti pajak kendaraan.
Agar Anda tidak bangkrut, cobalah memotong semua kebutuhan itu di awal. Simpan di rekening tersendiri atau dalam amplop dan tinggalkan di rumah saat Anda mudik ke kampung halaman. Dengan demikian, Anda tetap punya uang saat ada kebutuhan mendesak usai Lebaran.

7 investasi yang bisa bikin kaya sebelum usia 35


Kegiatan investasi memang selalu jadi topik yang menarik. Investasi biasanya hanya dilakukan oleh orang yang sudah matang dalam hal keuangan.
Saat ini tidak hanya orang mapan dalam hal keuangan yang bisa berinvestasi, anak muda juga bisa melakukan investasi untuk keperluan masa depan. Investasi baiknya dilakukan saat kita ada di usia produktif dan masih memiliki penghasilan. Jangan malah condong ke hal-hal yang nanti-nya menyebabkan hidup boros.
Investasi juga merupakan pencerahan untuk masa depan kita, karena di masa depan nanti ada banyak hal yang kita perlukan, yaitu pendidikan, pernikahan dan hal penting lainnya.
Investasi yang terpercaya, akan membawa keuntungan untuk kita. namun, saat ini ada banyak jenis investasi yang ilegal yang sebaiknya dihindari. Investasi yang aman dan mudah sebaiknya kamu pilih untuk kelancaran proses investasi itu sendiri.
Berikut ini ada 7 pilihan investasi yang bisa Anda jadikan referensi, seperti dikutip dari, Senin (29/5/2017):
1. Investasi Emas Batangan
Investasi yang pertama adalah investasi emas batangan. Investasi jenis ini cukup menguntungkan, karena untuk mengawalinya tidak perlu modal yang terlalu besar untuk membeli kepingan emas batangan.
Harga emas memang fluktuatif, namun dari dulu hingga sekarang jenis investasi ini dianggap paling aman dan menguntungkan. Emas-nya bisa kamu tabungkan di bank emas, ambil keuntungannya.
2. Simpan Uang dengan Deposito
Selain emas, deposito juga merupakan salah satu investasi yang dianggap paling mudah, paling umum, dan paling menguntungkan. Jangka waktu deposito bisa kita tentukan sendiri, waktu yang ditentukan biasanya berkisar 6 bulan hingga satu tahun.
Deposito juga memiliki risiko menyimpang uang lebih rendah, adapun tingkat bunganya lumayan cukup tinggi dibandingkan tabungan biasa. Jika ingin mulai deposito, kamu bisa menjadikannya sebagai tabungan jangka menengah.
Reksa Dana

3. Investasi Tabungan di Bank
Ini adalah jenis investasi yang umum dilakukan sebagian besar orang. Menabungkan uang di bank memang cukup mudah dan cukup menguntungkan. Bunga investasi tabungan juga rendah, dan tabungan bisa diambil sewaktu-waktu saat memang dibutuhkan. Tabungan bisa dijadikan investasi bagi semua kalangan.
4. Investasi Reksa dana
Reksa dana adalah investasi yang dikelola satu orang atau kelompok orang. Reksa dana dilakukan dengan menghimpun dana secara kolektif sebelum disalurkan ke beberapa pilihan investasi seperti investasi saham. Dalam hal ini, ada sosok manajer investasi yang akan mengaturnya. Adapun soal keuntungannya, Anda tidak perlu takut akan rugi, reksa dana cocok untuk pemula yang baru saja ingin berinvestasi.
5. Menanam Saham di Perusahaan Terbuka
Investasi berikutnya adalah dengan menanam saham di perusahaan terbuka atau perusahaan publik. Jangan ragu untuk mencari tahu perihal menanam saham di perusahaan tersebut. Ciri perusahaan terbuka ini biasanya memiliki nama belakang Tbk. Perusahaan ini rata-rata punya 300 pemegang saham, Anda bisa menjadi salah satunya.
6. Bisnis Properti
Bisnis properti adalah investasi yang cukup menggiurkan. Penjualan aset properti memiliki nilai yang tinggi, misalnya saja seperti memiliki apartemen atau rumah di lokasi perumahan, lalu kita coba untuk menjual atau menyewakan-nya. Keuntungannya tentu cukup besar.
7. Investasi Pendidikan Tidak Ada Matinya
Salah satu jenis investasi yang tidak pernah ada matinya adalah investasi pendidikan. Pendidikan adalah investasi yang penting untuk sebagian besar orang, untuk jangka panjang.
Pendidikan memerlukan dana khusus dengan berbagai jenis jenjang yang semakin tinggi semakin besar biayanya. Namun, setelah selesai pendidikan, kemudian bekerja sesuai profesi yang diinginkan, uang pendidikan kita akan kembali, bahkan lebih besar.
Pilih Investasi Yang Mudah Dilakukan
Ternyata ada berbagai jenis investasi yang bisa dijadikan pilihan yang menguntungkan. Semua kembali pada orang yang memang membutuhkannya. Jika masih pemula dalam hal investasi, mungkin investasi emas, tabungan,

4 investasi jangka panjang yang layak dicoba


Tujuan investasi jangka panjang sebenarnya tidak hanya keuntungan. Investasi jangka panjang juga bisa disebut sebagai penanaman sebagian kekayaan modal milik seseorang atau perusahaan pada perusahaan atau personal lain untuk meraih pendapatan tetap di masa depan. Pada investasi jangka panjang, dana akan diputar dan baru bisa dicairkan setelah jangka waktu yang ditentukan.
Ada beberapa investasi untuk jangka panjang yang bisa Anda coba. Yang harus tetap diingat adalah, jangan letakkan hanya pada satu tempat investasi saja. Selain itu, pastikan lembaga tempat berinvestasi juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jenis investasi jangka panjang antara lain :
Satu, Saham. Saham merupakan penyertaan bukti bahwa seseorang atau pun suatu lembaga ikut memiliki sebuah perusahan. Harga saham bisa naik atau turun namun dalam jangka panjang, saham memang berpotensi mengalami peningkatan harga.
Dua, Reksa Dana (Mutual Funds). Investasi jenis ini dilakukan dengan cara tidak langsung yakni melalui perusahaan reksadana. Perusahaan reksadana bertugas menghimpun dana – dana dari para investor. Reksadana mempunyai banyak jenis dan akan menguntungkan untuk jangka panjang.
Tiga, emas. Investasi emas merupakan salah satu pilihan yang cukup menguntungkan. Selain harganya yang satabil, emas sangat likuid sehingga bisa diuangkan dengan mudah kapanpun Anda membutuhkan uang.
Empat, properti. Harga properti dipastikan meningkat di masa yang akan datang. Tidak heran, properti biasanya menjadi andalan bagi para pengusaha untuk melipatgandakan harta kekayaannya. Mulai dari tanah, rumah, ruko, kebun dan sebagainya. Syaratnya daerah tempat membeli properti tersebut berpotensi di masa depan. (*)

daftar 150 orang terkaya setelah tax amnesty tahun 2017


*Daftar 150 orang Indonesia*
*terkaya setelah Tax-Amnesty*
Melansir Globe Asia 20/3/17

*150● Ishak Charlie*
Arga Citra Kharisma
US$ 530 juta
*149● Marimutu Maniwanen*
Busana Apparel Group
US$ 570juta
*148● Setiawan Djody*
Setdco Group
US$ 535 juta
*147● Tandean Rustandy*
Arwana Citramulia
US$ 540 juta
*146● Bambang Setijo*
Pan Brothers
US$ 550 juta
*145● A Siang Rusli ALI*
CAPITAL GROUP
Kurnia Tetap Mulia
US$ 573 juta
*144● Jacobus Busono*
Pura Group
US$ 575 juta
*143● Fajar Suhendra*
Sumatra Growth Group
US$ 578 juta
*142●  Soedjono*
Wira Sakti Adimulya
US$ 581 juta
*141● Mintarjo Halim*
Sandratex
US$ 593 juta
*140● Batihalim Stefanus*
Nojorono Tobacco
US$ 595 juta
*139● Rudy Unjoto*
Daliatex Kusuma
US$ 596 juta
*138● A Tong*
Roda Vivatex
US$ 598 juta
*137. Honggo Wendratno*
Arsari Pratama
US$ 599 juta
*136● Anna Bambang Surjo Sunindar*
Kirana Tanker
US$ 600 juta
*135● Ricardo Gelael*
Fast Food Indonesia
US$ 605 juta
*134● Iskandar Widyadi*
Bank Jasa Jakarta
US$ 612 juta
*133● Shindo Sumidomo*
Siantar Top
US$ 613 juta
*132● Siti Hardijanti Rukmana*
Citra Lamtoro Gung Persada
US$ 615 juta
*131● Mardjoeki Atmadiredja*
Surya Toto Indonesia
US$ 617 juta
*130● Widarto*
Sungai Budi Group
US$ 620 juta
*129● G Lukman Pudjiadi*
Jayakarta Group
US$ 622 juta
*128● GS Margono*
Gapura Prima Group
US$ 625 juta
*127● Stanley S Atmadja*
Asco Automotive
US$ 627,5 juta
*126● Samin Tan*
Borneo Lumbung
US$ 630 juta
*125● Rachmat Gobel*
Gobel International
US$ 635 juta
*124● Bambang Trihatmodjo*
Asriland
US$ 655 juta
*123● Karmaka Surjaudaja*
OCBC NISP Group
US$ 657 juta
*122● Ilham Habibie dan Thareq Habibie*
Ilthabi Rekatama
US$ 658 juta
*121● Elizabeth Sindoro Dan Liris*
Paramount Group
US$ 661 juta
*120● Budi Purnomo Hadisurjo*
Optik Melawai
US$ 665 juta
*119● Sri Sultan Hamengkubuwono X*
Sultan Yogyakarta
US$ 672 juta
*118● Sendi Bingei*
Sumatra Tobacco Trading: Tobacco, food
US$ 690 juta
*117● Johanes B. Kotjo*
Apac Group: Textiles
US$ 710 juta
*116● Anton Setiawan*
Tunas Group
US$ 715 juta
*115● Pontjo Sutowo*
Nugra Sentana Group
US$ 718 juta
*114●  Kaharudin Ongko*
Ongko Group
US$ 725 juta
*113● Tan Tjai Kie*
Gunung Garuda Steel
US$ 727 juta
*112● Winarko Sulistyo*
Fajar Surya Wisesa
US$ 732 juta
*111● Siswono Yudohusodo*
Bangun Cipta Sarana: Construction, livestock breeding
US$ 733 juta
*110● Soetjipto Nagaria*
Summarecon Group
US$ 735 juta
*109● Paulus Tumewu*
Ramayana Group
US$ 742 juta
*108●  Johnny Widjaja*
Sintesa Group
US$ 744 juta
*107● Henry Onggo*
Ratu Sayang Group
US$746 juta
*106● Benny Suherman*
Studio 21 Group
US$ 748 juta
*105● Chandra Lie dan Hendry Lie*
Sriwijaya Air
US$ 748,5 juta
*104● Boyke Gozali*
Mitra Adi Perkasa
US$ 751 juta
*103● Oesman Sapta Odang*
OSO Group
US$ 751,8 juta
 *102● Habil Marati*
Buton Perkasa
US$ 765 juta
*101● Didi Dawis*
Ling Brothers
US$ 768,4 juta
*100● Djoenaedi Joesoef*
Konimex
US$ 770 juta
*99● Iwan Lukminto*
Sritex Group
US$ 771 juta
*98● Tatang Hermawan*
Fuju PalapaTextiles, Bank Parahyangan
US$ 773 juta
*97● Sabana Prawirawidjaja*
Ultrajaya Group
US$ 780 juta
*96● Jahja Santoso*
Sanbe Farma
US$ 781,6 juta
*95● Rudolph Merukh dan Lucky Merukh*
Merukh Enterprises
US$ 782 juta
*94● Sukamdani Sahid Gitosardjono*
Sahid Group
US$ 790 juta
*93● Yos Sutomo*
Sumber Mas
US$.792 juta
*92● K. Gowindasamy*
Mitra Jaya Group
US$ 794 juta
*91● Surya Dharma Paloh*
Media Indonesia
US$ 796,8 juta
*90● Dahlan Iskan*
Jawa Pos Group
US$ 797,4 juta
*89● Kris Taenar Wiluan&
Citra Mas Group
US$ 801 juta
*88● Keluarga Hendro Setiawan*
Pikko Group
US$ 803 juta
*87● Rosan Roeslani*
Recapital
US$ 804 juta
*86● Trihatma K Haliman*
Agung Podomoro Group
US$ 822 juta
*85● Mohammad Reza Chalid*
Global Energy Resources
US$ 825 juta
*84● Harry Sanusi*
Kino Group
US$ 827 juta
*83● Sugiono W Sugialam dan Kindarto Kohar*
Trikomsel Group
US$831 juta
*82● Jimmy Masrin*
Lautan Luas Group
US$ 832 juta
*81● Ginawan Tjondro*
CNI Group
US$ 835 juta

*80● Rudy Suliawan*
Karang Mas Sejahtera
US$ 840 juta
*79● Arifin Panigoro dan Hilmi Panigoro*
Medco Group
US$ 842,7 juta
*78● Kiki Barki*
Harum Energy Group
US$ 845 juta
*77● Henry Pribadi*
Napan Group
US$  846 juta
*76● Alim Markus*
Maspion Group
US$ 847 juta
*75● Iwan Budi Brasali dan Aldo Brasali*
Brasali Group
US$ 847,8 juta
*74● Hendro Gondokusumo*
Intiland
US$ 851 juta
*73● Amirsjah Risjad*
Risjadson Group
US$ 852,7 juta
*72● Heru Hidayat*
Inti Agri Resources
US$ 853 juta
*71● Wiwoho B Tjokronegoro*
Indika Energy
US$ 855 juta
*70● Sutanto Djuhar*
First Pacific
US$ 857 juta
*69● Agus Lasmono Sudwikatmono*
Indika Energy
US$ 858,5 juta
*68● Purnomo Prawiro*
Blue Bird Group
US$ 861 juta
*67● Tan Kian*
Dua Mutiara
US$ 863 juta
*66● AHK Hamami*
ABM Investment Trakindo Group
US$ 865 juta
*65● Sofjan Wanandi*
Gemala Group, Santini Group
US$ 872 juta
*64● Sudhamek*
Garuda Food Group
US$ 872,8 juta
*63● Soegiharto Sosrodjoyo*
Rekso Group
US$ 873,8 juta
*62● Bachtiar Karim*
Musim Mas
US$ 882 juta
*61● Desi Sulistio Hidayat & keluarga*
Sido Muncul
US$ 884 juta
*60● Harjo Sutanto*
Wings Group
US$ 886 juta
*59● Hanjaya Setiawan*
Wong Kene Group
US$ 888 juta
*58● Eko Suwanto*
Suwanto Nusantara Jaya
US$ 888,6 juta
*57● Kuncoro Wibowo*
Ace Hardware
US$ 889,1 juta
*56● Hutomo Mandala Putra*
Humpuss
US$ 891 juta
*55● Muki Tan*
Rodamas Group
US$ 892 juta
*54● Eka Tjandranegara*
Mulia Group
US$ 893 juta
*53● John Chuang*
Ceres Indonesia, Petra Food
US$ 895 juta
*52● Prajogo Pangestu*
Barito Pacific Group
US$ 896,5 juta
*51● Jan Darmadi*
Jan Darmadi Group
US$ 897,2 juta
*50● Osbert Lyman*
Lyman Group: Property, plantations
US$ 898 juta
*49● Jusuf Kalla dan keluarga*
Kalla Group
899 juta
*48● Boenjamin Setiawan & keluarga*
Kalbe Farma
US$ 899,3 juta
*47● Sandiaga Uno*
Saratoga, Recapital : Private equity, investment
US$ 900 juta
*46● Alexander Tedja & Melinda Tedja*
Pakuwon Group
US$ 902 juta
*45● Benny Subianto*
Persada Capital Group
US$ 905 juta
*44● Hashim Djojohadikusumo*
Arsari Group
US$ 1,030 miliar
*43● Tomy Winata*
Artha Graha Group
US$ 1,1 miliar
*42● Luntungan Honoris*
Modern Group
US$ 1,15 miliar
*41● Johan Lensa*
J Resources
US$ 1,26 miliar
*40● Gunawan Jusuf*
Sugar Group Companies
US$ 1,3 miliar
*39● Handojo Santoso*
Japfa Comfeed Group
US$ 1,52 miliar
*38● Sugianto Kusuma (Aguan)*
Agung Sedayu, Bank Artha Graha
US$ 1,53 miliar
*37● Martias & Tjiliandra Fangiono*
First Resources
US$ 1,55 miliar
*36● Mu’min Ali Gunawan*
Panin Group
US$ 1,57  miliar
*35● Husein Djojonegoro*
ABC, Orang Tua Group
US$ 1,61 miliar
*34● Teddy Thohir dan Garibaldi Thohir*
TNT Group
US $1,642 miliar
*33● Rusdi Kirana*
Lion Air Group
US$ 1,65 miliar
*32● Dato Low Tuck Kwong*
Bayan Resources
US$ 1,68  miliar
*31● Hartadi Angkosubroto dan Husodo Angkosubroto*
Gunung Sewu Group
US$ 1,75 miliar
*30. Murdaya Poo dan Siti Hartati Murdaya*
Central Cipta Murdaya
US$ 1,78 miliar
*29● Kartini Muljadi dan Handojo S Muljadi*
Tempo Scan Group
US$ 1,85 miliar
*28● Suryadi Darmadi*
Duta Palma Nusantara Group
US$ 1,88 miliar
*27● Benjamin Jiaravanon dan Jialipto Jiaravanon*
Charoen Pokphand Indonesia
US$ 1,92 miliar
*26● Lim Hariyanto Wijaya Sarwono*
Harita Group
US$ 1,93 miliar
*25● The Nin King*
Argo Manunggal Group
US$ 1.95  miliar
*24● Djoko Susanto*
Sumber Alfaria Trijaya
US$ 1,985 miliar
*23●  Aksa Mahmud*
Bosowa Corporation
US$ 2,1 miliar
*22● Ciputra*
Ciputra Group
US$ 2,2 miliar
*21● Jakob Oetama dan Lilik Oetama*
Kompas Gramedia Group
US$ 2,3 miliar
*20● Haryanto Adikoesoemo AKR Corporindo*
US$ 2,48 miliar
*19● Hary Tanoesoedibjo*
MNC Group
US$ 2,56 miliar
*18● Eddy Sariaatmadja dan Fofo Sariaatmadja*
Elang Mahkota Teknologi
US$ 2,72 miliar
*17● Edwin Soeryadjaya*
Saratoga, Recapital, Plantation BB
US$ 3,6miliar
*16● Martua Sitorus*
Wilmar International
US$ 3,8 miliar
*15● Tahir*
Mayapada Group
US$ 3,85 miliar
*14● Peter Sondakh*
Rajawali Group
US$ 3,87 miliar
*13● Sjamsul Nursalim*
Gajah Tunggal Group
US$ 3,88 miliar

*12● Theodore P Rachmat* Triputra Group, Adaro
US$ 3,9 miliar
*11● Mochtar Riady*
Lippo Group
US$ 4,2 miliar
*10● Sukanto Tanoto*
Royal Golden Eagle
US$ 4,8 miliar
*9● Eddy William Katuari*
Wings Group
US$ 4,85 miliar
*8● Aburizal Bakrie*
Bakrie Group
US$ 4,86 miliar
*7● Putera Sampoerna*
Sampoerna Strategic
US$ 4,865 miliar
*6● Sri Prakash Lohia* Indorama Grou
US$ 4,87 miliar
*5● Chairul Tanjung*
CT Corp
US$ 5,7 milia
*4● Susilo Wonowidjojo*
Gudang Gara
US$ 7,3miliar
*3● Eka Tjipta Widjaja*
Sinar Mas Group
US$8,6 miliar
*2● Anthoni Salim*
Salim Group, First Pacif
US$ 10,2 miliar
*1● Robert Hartono & Michael Hartono*
Djarum Group BCA
US$ 10,5 miliar
_______


Bank atau Asuransi yang lebih aman?




Ketika Agen prospek sering mendapatkan keberatan dari nasabah soal keamanan meletakkan uangnya di perusahaan asuransi. Pada umumnya
mereka berpikir bahwa satu satunya tempat yang aman bagi uangnya adalah lembaga bank. Sehingga banyak prospek yang merasa takut menjadi nasabah asuransi, karena takut uangnya hilang atau kekuatiran bila perusahaan asuransi nantinya bangkrut.
Sebagai nasabah bank mereka seakan dapat tidur nyenyak, tidak ada resiko dananya hilang, karena ketika masuk gedung bank, pintu kacanya terbaca DIJAMIN LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Apakah memang menjadi nasabah Bank demikian terjaminnya?
Kalau kita membaca LPS, sepertinya sebagai nasabah bank uang mereka akan dijamin bila bank mengalami likuidasi. Padahal untuk mendapatkan jaminan itu ada syarat syarat yang harus dipenuhi. Batasan penjaminan tiap nasabah maksimal adalah 2 Milyar. Sekalipun nasabah 'memecah mecah' bilyet depositonya tiap bank 2 Milyar, bila kebetulan terjadi likuidasi pada beberapa bank dimana nasabah meletakkan dananya, maka LPS hanya menjamin dana nasabah maksimal 2 Milyar. Persyaratan berikutnya adalah batas bunga maksimal yang ditetapkan SBI (Sertifikat Bank Indonesia). Sering nasabah mendapat cash back bunga berupa voucher belanja atau hadiah langsung dari bank, yang tujuannya mempertinggi bunga yang diterima. Kondisi ini membuat penjaminan LPS gugur. Nasabah berpikir bahwa aturan tersebut hanya terikat pada penulisan suku bunga pada sertifikat deposito yang diterimanya, namun segala cash back voucher tercatat resmi pada pembukuan bank. Pejabat bank tidak akan berani meletakkan pengeluaran pembelian voucher belanja untuk cash back bunga ditulis untuk posting berbeda. Karena pencatatan tersebut sifatnya transparan, dan bila dilakukan menyimpang maka resiko di kemudian hari akan merupakan tanggung jawab pejabat bank yang bersangkutan.
Dan untuk mendapatkan jaminan LPS, tentu saja nama nasabah harus dilaporkan dan dicatatkan ke LPS oleh bank yang bersangkutan. Dengan melaporkan dan mencatatkan nasabah dan nominal dananya, otomatis bank tersebut membayar sejumlah 'premi' ke LPS untuk menjamin dana nasabah. Masalahnya apakah nasabah punya kepastian bahwa nama dan dananya dicatatkan di LPS oleh bank tersebut?
Jadi memasuki pintu sebuah bank yang berlabel dijamin LPS tidak otomatis dana nasabah dijamin bila satu waktu bank tersebut mengalami likuidasi. Karena ada aturan dan ketentuan yang berlaku.


Nasabah bank juga tidak pernah berpikir bahwa bila bank bangkrut atau dilikuidasi maka hak mereka sebagai nasabah bukanlah menjadi prioritas utama bank dalam mengembalikan kewajiban.

Bagaimana posisi dana nasabah bank ketika bank dilikuidasi ?
Bank adalah lembaga keuangan yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT), sehingga tata cara hukumnya mengacu pada Undang Undang Hukum Dagang Perseroan Terbatas. Saat Bank mengalami kesulitan usaha, Bank dapat mengajukan pailit sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang tentang kepailitan.

Adapun urutan pembayaran Bank yang dilikuidasi adalah:
1. Kewajiban terhadap Pemerintah, pajak dan sebagainya (di atur dalam pasal 1134 jo 1139 KUH Perdata).
2. Bank Indonesia, BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
3. Pemegang Hak Preferen, Hak Gadai dan Hipotik yang diatur dalam pasal 1133 jo 1134 KUH Perdata.
4. Gaji Pegawai.
5. Pinjaman antar Bank.
6. Nasabah Penyimpan Dana.

Tentu saja hal ini sangat merugikan nasabah bank, karena biasanya

setelah melakukan kewajiban awal (1-5) dibayarkan, sisa dana yang dimiliki tinggal sedikit, dan tidak cukup untuk membayar dana nasabah.


Sekarang, bagaimana dengan perusahaan Asuransi ?
Sebagai lembaga keuangan non bank, perusahaan asuransi mempunyai standar untuk mengukur sehat atau tidaknya sebuah perusahaan asuransi. Parameternya disebut RBC (Risk Based Capital).
Istilah “Risk Based Capital” - RBC berkaitan dengan pengukuran keamanan finansial atau kesehatan perusahaan-perusahaan asuransi.
Secara umum, rasio kesehatan RBC adalah suatu ukuran yang menginformasikan tingkat keamanan finansial atau kesehatan suatu perusahaan asuransi. Semakin besar rasio kesehatan RBC sebuah perusahaan asuransi, semakin sehat kondisi finansial perusahaan tersebut.

Ketentuan kesehatan RBC di Indonesia
Perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia harus melaporkan rasio kesehatan RBC mereka ke Pemerintah secara kwartalan, dan ketentuan minimum yang ada sekarang bagi rasio tersebut adalah 120%, satu peningkatan sejak ketentuan minimum rasio tersebut dikenalkan sebesar 15% di tahun 1999.
Risk Base Capital atau RBC adalah modal yang harus dijaminkan oleh perusahaan asuransi kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan dana untuk pembayaran klaim asuransi.
Jumlah dana yang harus dijaminkan ini menurut Departemen Keuangan minimal adalah 120%. Persentase ini dihitung dari jumlah beban klaim total yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi bersangkutan.
Misalnya bila nasabah sebuah perusahaan asuransi "janjian" untuk meninggal pada hari yang sama, maka itulah jumlah RBC 100%.
Fungsi dari RBC ini adalah untuk menjamin ketersediaan dana bagi pembayaran klaim, terutama dalam kejadian perusahaan bersangkutan collapse (bangkrut).

HAK NASABAH ASURANSI JIWA


Secara hukum hukungan nasabah dengan perusahaan asuransi jiwa diatur dengan sangat jelas dalam Undang Undang No. 2 th. 1992, Bab X pasal 20 tentang kepailitan dan likuidasi perusahaan asuransi jiwa yang isinya:
1. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan dalam peraturan kepailitan dalam hal terdapat pencabutan ijin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, berdasarkan kepentingan umum dapat memintakan kepada pengadilan agar perusahaan yang bersangkutan dinyatakan pailit.
2. Hak Pemegang Polis atas pembagian harta kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian maupun Asuransi Jiwa yang dilikuidasi merupakan hak utama.
Penjelasan pada pasal 2, pengertian hak utama adalah pengertian yang memberi perlindungan tegas pada nasabah asuransi jiwa untuk mendapat hak istimewa dalam pembayaran haknya, bila perusahaan asuransi jiwa dilikuidasi atau bangkrut. Dalam hal ini jelas bahwa kedudukan hukum nasabah asuransi jiwa jauh lebih baik dari pada kedudukan hukum nasabah bank.

REALITA saat ini, masyarakat umumnya selalu berkata bahwa tidak bisa mengandalkan hukum di Indonesia. Keadaan sebenarnya adalah ketika masyarakat datang ke bank untuk menyimpan dananya, mereka hanya berusaha mendapatkan bunga tertinggi dengan menemui pejabat berwenangnya, dan menyerahkan uangnya.
MEREKA TIDAK PERNAH MENANYAKAN KEPASTIAN HUKUM YANG MELINDUNGI DANA NASABAH. Mereka tidak pernah negosiasi agar uangnya diistimewakan pembayarannya bila bank mengalami pailit - sekalipun hal ini tidak mungkin. Besarnya bunga adalah hal satu satunya yang dinegosiasikan.
Kenyataannya secara hukum memang tidak ada hukum yang menjamin dana nasabah akan diistimewakan pembayarannya. Jadi memang bukan kepastian hukum yang salah, namun kenyataannya masyarakat cenderung tidak peduli hukum, dan hanya peduli bunga.
Dan jelaslah sekarang, mana yang lebih aman?


tugas Dan kewajiban bank kustodian reksadana syariah


Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian.
Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana.
Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal. Pasal 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

tugas Dan tanggungjwb manajer investasi reksadana syariah


Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus;
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat- lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
Melakukan pengembalian dana unit penyertaan; dan
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 5 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

hak Dan kewajiban manajer investasi Dan bank kustodian reksadana syariah


Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung NAB per-unit penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa.
Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak  memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari NAB reksadana syariah.
Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya. Pasal 4 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

hubungan Dan hal pemodal reksadana syariah

Akad antara Pemodal dengan manajer investasi dilakukan secara wakalah.
Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah.
Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah.
Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.
Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah. Pasal 3 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah


e

mekanisme kegiatan reksadana syariah


Mekanisme Operasional dalam Reksadana syariah terdri atas
Antara  pemodal  dengan  manajer  investasi  dilakukan  dengan sistem wakalah.
Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sisitem mudharabah
Karakteristik Sisitem Mudharabah
Pembagian keuntungan antara pemodal (Shaibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian  atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/ tafrith). Pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

prinsip Islam reksadana syariah


Mengenai reksadana berdasarkan prinsip syariah ini selain berlaku ketentuan-ketentuan diatas, mengenai ketentuan hukumnya (secara syariah) juga diatur dalam Fatwa DSN-MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Investasi untuk Reksadana Syariah.

Adapun beberapa hal yang dikemukan dalam Fatwa DSN-MUI tersebut adalah sebagai berikut:

a. Landasaan Hukum Islam Reksadana Syariah:
Firman Allah, anatara lain:
“… Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”.(QS. Al-Baqarah (2): 275.
“Hai orang yang beriman. Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan pernigaan yang berlaku dengan sukarela di antaramu…”. (OS. Al- Nisa’ (4): 29).
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu…”.(QS. Al-Ma’idah (5):1.
“…kamu tidak (boleh) menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. Al- Baqarah (2): 279)
“…tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia dari Tuhanmu…” (QS. Al-Baqarah (2): 198)
Hadis Nabi S.A.W, antara lain:
“Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perdamaian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram, dan kaum muslimin terkait dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”. (HR. Turmidzi dari Amr bin Auf)
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain”. (HR. Ibn Majah, dari Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn Abbas, dan Malik dari Yahya)
Kaidah Fikih: “Pada dasarnya, segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”.

pengelolaan reksadana syariah


Aset yang dikelola reksadana secara yuridis bukan merupakan kekayaan dari manajer investasi maupun bank kustodian. Oleh sebab itu kekayaan  reksadana wajib dipisahkan dari kekayaan manajer investasi atau bank kustodian ataupun dari kekayaan nasabah lain dari bank kustodian. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan reksadana, kewenangan manajer investasi dan bank kustodian wajib dimuat secara rinci dalamkontrak dan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan reksadana. Manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan bank kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan reksadana. Kewajiban penyimpanan kekayaan reksadana pada bank kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan reksadana. Ibid

Upaya perlindungan terhadap investor dan memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan, maka manajer investasi dan bank kustodian perlu diberlakukan pemeriksaan hukum (legal audit) yang menyangkut keabsahan dokumen- dokumen seperti anggaran dasar, izin usaha, dan perkara-perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkutmanajerinvestasi dan bank kustodianIrsan dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : kencana, 2001), hal 155

Pasal 21 UUPM menyebutkan bahwa pengelolaan reksadana, baik yang berbentuk perseroan maupun yang berbentuk KIK, dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Adapun kontrak pengelolaan reksadana yang berbentuk perseroan dibuat oleh direksi dengan manajer investasi, sedangkan kontrak  pengelolaan  reksadana  terbuka  berbentuk  KIK  dibuat  antara  manajer investasi dan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan reksadana ini diatur dalam keputusan Ketua Bapepam, yaitu Peraturan Nomor IV.A3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Perseroan dan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Berdasarkan Peraturan Nomor IV.A.3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Perseroan pada tanggal 1 menyebutkan bahwa reksadana berbentuk perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib  memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menugaskan manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi reksadana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai manajer investasi berdasarkan suatu Kontrak Pengelolaan reksadana.
Dalam hal manajer investai menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu reksadana, tidak ada rencana yang dibuat untuk pengalihan atas kontrak pengelolaan reksadana atau pembuatan kontrak reksadana baru, reksadana tersebut wajib dibubarkan.
Kontrak pengelolaan reksadana wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur reksadana tersebut.
Semua pengalihan dari kontrak pengelolaan reksadana wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur.
Jabatan direktur reksadana tidak diberikan kepada:
Orang yang pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
Orang yang pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang pasar modal pada khususnya atau dibidang keuangan pada umumnya.
Setiap rencana pemutusan Kontrak Pengelolaan Reksadana, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan pemutusan tersebut wajib diberitahukan kepada para pemegang saham dan Bapepam sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bapepam sebelum pemutusan kontrak dimaksud.
Manajer investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi material dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan reksadana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan reksadana.



Adapun mengenai pengelolaan reksadana berbentuk KIK diatur dalam Peratutan Nomor IV.B.1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Disebutkan dalam peraturan ini bahwa reksa dana berbentuk KIK wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bank kustodian wajib menghitung nilai akhir bersih (NAB) reksadana setiap hari bursa dan mengumumkannya.
Penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dapat dilakukan melalui bank kustodian atau agen penjual uang ditunjuk oleh manajer investasi.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam, manajer investasi dapat menginstruksikan kepada bank kustodian dan agen penjual untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek reksadana diperdagangkan ditutup;
Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek reksadana di bursa efek dihentikan;
Keadaan darurat; atau
Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam;
Bank kustodian dilarang mengeluarkan unit.


Manajer investasi reksadana terbuka berbentuk Perseroan dan KIK wajib menghitung nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Adapun saham reksadana terbuka berbentuk perseroan dan nilai unit penyertaan KIK ditentukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Nilai reksadana terbuka (open end fund) berbentuk perseroan nilai unit penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan NAB.Abdul Ghofur Anshori, Op. Cit., hal. 70

Terkait dengan pengelolaan reksadana ini ada beberapa larangan  yang perlu diperhatikan oleh manajer investasi, yaitu: Pasal 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Reksadana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung
Reksadana dilarang membeli saham atau unit penyertaan reksadana lainnya.
Pembatasan investasi reksadana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.


Selain larangan ada juga kewajiban yang harus ditunaikan oleh suatu reksadana. Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 25 UUPM, yaitu sebagai berikut:
Semua kekayaan reksadana wajib disimpan pada bank kustodian.
Bank kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafilisai dengan manajer investasi yang mengelola reksadana.
Reksadana wajib menghitung NAB dan mengumumkannya.

pengaturan reksadana syariah


Pada dasarnya pengaturan mengenai reksadana ini dalam hukum positif, baik yang konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip syariah adalah sama yaitu diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun tentang Pasar Modal dan peraturan teknis berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek selaku Self Organitation Rgulatory (SRO). Perbedaannya antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah terletak pada pengaturan terhadap reksadana syariah oleh Dewan Syariah Nasional dalam bentuk fatwa, serta pengaturan mengenai akad-akad dalam penerbitan efek syariah dan tata cara penerbitan efek syariah sebagaimana tertuang dalam keputusan Bapepam yang dikeluarkan pada tahun 2006.

Beberapa ketentuan mengenai reksadana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Bentuk Hukum dan Perizinan Reksadana
Reksadana yang dikenal di Indonesia dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dalam hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.

Reksadana berbentuk perseroan ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksadana tertutup dan reksadana terbuka. Reksadana tertutup adalah reksadana berbentuk perseroan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana (Initial public offering) di bursa efek. Sehingga apabila investor ingin menjual reksadana tersebut, mereka dapat menjualnya kembali melalui bursa kepada investor lainnya, bukan kepada pihak manajer investasi  atau penerbitnya (issuer). Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: PT. Refika Aditama, 2008), hal. 66

Reksadana terbuka adalah reksadana berbentuk perseroan yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Pada reksadana terbuka ini dalam hal pemegang   saham   melakukan   penjualan   kembali   (redemption),   maka pihak reksadana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. Ketentuan mengenai kewajiban membeli ini memiliki pengecualian, yaitu: Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek reksadana diperdagangkan ditutup.
Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek reksadana di bursa efek dihentikan.
Keadaan darurat: atau
Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.


Pasal 18 ayat (3) UUPM mengatakan “Reksadana perseroan merupakan suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”. Penjelasan Pasal 18 ayat (5) menyebutkan bahwa persyaratan dan tata cara perizinan dalam pendirian reksadana perseroan adalah mengenai:
Izin usaha;
Ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
Kepengurusan;
Permodalan.


Pasal 24 PP No. 45 Tahun 1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mengatakan bahwa permohonan untuk memperoleh izin usaha reksadana perseroan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
Akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
Nama dan alamat pendiri reksadana;
Nama dan alamat anggota Direksi reksadana;
Nama dan alamat manajer Investasi dan Bank Kustodian;
Kontrak pengelolaan reksadana;
Kontrak mengenai jasa kustodian atas kekayaan reksadana;
Penunjukan profesi penunjang Pasar Modal; dan
Dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha reksadana yang dittetapkan lebih lanjut oleh BAPEPAM.


Dalam Pasal 25 PP No. 45 Tahun 1995 disebutkan bahwa “Maksud dan tujuan reksadana berbentuk perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha reksadana” Sedangkan reksadana Kontrak investasi Kolektif yaitu  reksadana yang dibentuk berdasarkan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Huruf b UUPM menyebutkan “Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif”.

Reksadana KIK adalah wahana dimana pemodal dapat ikut serta mengadakan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat lisensi dari Bapepam, memperoleh jasa penyimpanan dan pencatatan atas harta bersama dari bank umum yang telah mendapat izin usaha sebagai kustodian dari Bapepam serta berhak atas informasi nilai bersih dari harta bersama secara harian.

jenis reksadana syariah



Jenis-jenis reksadana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut: http://ilhamsidik.blogspot.com/2010/10/reksadana-syariah.html, diakses tanggal 27 Januari 2013
Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT  merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
Reksadana Saham (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya  efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.

Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham lebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
Reksadana Campuran (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi  pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah- pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksadana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.

sejarah reksadana syariah di indonesia


Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal Industri bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang Saudara.

Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan menajemen investasi pertama   di

Inggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagi reksadana tertutup (Closed-end fund). http://repository.undip.ac.id/handle/123456789/146, diakses tanggal 27 Januari 2013

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksadana berbentuk Perseroan, yaitu PT BDNI Reksadana pada tahun 1995. Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) RI mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Peraturan-peraturan tersebut membuka peluang lahirnya reksa dan berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksadana syariah pertama di Indonesia   pada   tahun   1997   yang   dikelola   oleh   PT   Danareksa Investment Management (DIM).Ibid

Munculnya reksadana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1997 kelolaan PT. Danareksa Investment Management (DIM) inilah yang menjadi awal perkembangan instrument syariah di pasar modal. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan kriteria dari komponen JII tersebut  disusun  berdasarkan  persetujuan  dari  Dewan Pengawas  Syariah  (DPS)  DIM.  Dengan link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang negara dan obligasi korporasi Nurul Huda dan Musatafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Pernada Meida Grup, 2007), hal. 128. adanya indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Op.Cit. hal. 201 hal. 170

Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama Danareksa syariah, yang disahkan keberadaanya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang diidrikan itu berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) berdasarkan UUPM, yang dituangkan  dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, di Jakarta antara PT. Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank kustodian. PT. Danareksa Fung Management sendiri, sebagai manajer investasi diirikan pada tanggal 1 Juli 1992,  yang  kemudian  dilegitimasi  oleh  Menteri  Kehakiman  RI  dengan   surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.YH.92 tanggal 3 September 1992. Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Medan: Prenada Media, 2009,


Nilai investasi reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini berjumlah lebih dari Rp 110 triliun. Perkembangan ini ditunjang oleh regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi yang meningkat, munculnya produk unit

Perkembangan reksadana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sampai Agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksadana syariah telah dinyatakan efektif oleh Bapepam. Ibid. 46 Ibid

Perkembangan  ini  terhambat  dengan  terjadinya  krisis  yang    menimpa reksadana Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember 2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor reksadana memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa reksadana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya Rp 415 miliar rupiah.42 Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas, salah satu hal yang justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksadana pada media kedua 2005 adalah terjadinya redemption besar-besaran yang dilakukan para  investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada reksadana dan perilaku terhadap risiko yang irasional telah membuat  mereka justru  menarik  dana  mereka  secara  bersamaan  dalam  jumlah  besar   sehingga menyebabkan turunnya nilai unit penyertaan.46

Dalam hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga tertimpa  krisis,  reksadana syariah  tidak  mengalami  krisis  secepat     reksadana konvensional. Jika pada reksadana konvensional, krisis telah terjadi pada bulan Maret 2005, reksadana syariah baru mengalami bulan Septembar 2006. salah satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku investor reksadana syariah dengan konvensional.. Ibid

perbedaan keuntungan reksadana konvensional dengan reksadana syariah


Reksadana syariah merupakan salah satu lembaga keuangan yang dapat dijadikan alternatif berinvestasi bagi masyarakat yang menginginkan return dari sumber yang bersih dan dapat dipertanggungjawabkan secara syariah. Tujuan utama reksadana syariah bukan semata-mata hanya mencari keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial terhadap lingkungan, komitmen pada nilai- nilai religiusitas, meskipun tanpa harus mengabaikan kepentingan para investor. Burhanuddin Susanto, Pasar Modal Syariah (Tinjauan Hukum),  (Yogyakarta:  UII Press Yogyakarta, 2008), hal. 74

Reksadana syariah akan memiliki peranan besar dalam pembangunan ekonomi, karena dapat memobilisasi dana dari masyarakat pemodal untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional baik Badan Usaha Milik

Negara (BUMN) maupun swasta. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin berperan serta dalam kegiatan pasar modal, meskipun dengan penyertaan dana yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Panduan bagi masyarkat muslim untuk berinvestasi pada produk ini sudah diberikan melalui fatwa DSN-MUI No. 20 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Sayangnya produk investasi syariah yang lebih menguntungkan dari produk tabungan atau deposito perbankan syariah ini kurang tersosialisasi. Pemilik dana (investor) yang menginginkan investasi halal akan mengamanahkan dananya dengan akad wakalah kepada Manajer Investasi. Reksadana Syariah akan bertindak dalam aqad mudharabah sebagai Mudharib yang mengelola dana milik bersama dari para investor. Sebagai bukti penyertaan investor akan mendapat Unit Penyertaan dari Reksadana Syariah. Dana kumpulan Reksadana Syariah akan ditempatkan kembali ke dalam kegiatan Emiten (perusahaan lain) melalui pembelian Efek Syariah. Dalam hal ini Reksadana Syariah berperan sebagai Mudharib dan Emiten berperan sebagai Mudharib.  Oleh  karena  itu  hubungan  seperti  ini  bisa disebut  sebagai    ikatan Mudharabah Bertingkat Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

Pembeda reksadana syariah dan reksadana konvensional adalah reksadana syariah memiliki kebijaksanaan investasi yang berbasis instrumen investasi pada portfolio yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika perusahaan yang menerbitkan    instrumen    investasi    tersebut    tidak   melakukan    usaha  yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak melakukan riba atau membungakan uang. Saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan bukan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. Disamping itu, dalam pengelolaan dana reksadana ini tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.

Reksadana syariah akan memiliki peranan besar dalam pembangunan ekonomi, karena dapat memobilisasi dana dari masyarakat pemodal untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan nasional baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin berperan serta dalam kegiatan pasar modal, meskipun dengan penyertaan dana yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

Hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan manajer investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil. Reksadana syariah memang sangat sesuai untuk investasi jangka panjang seperti persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya sekolah anak di masa depan. Saat ini pilihannya pun semakin banyak.

reksadana syariah


Pengertian Reksadana Syariah adalah Secara bahasa Reksadana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara Asri Sitompul. Reksa dana;Pengantar dan Pengenalan Umum. (Bandung : Citra Aditya Bakti), 2003 hal 2. Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana  masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya. Heri Sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. (Yogyakarta : Ekonisia 2004), hal 201


Definisi Reksadana Syariah Menurut Para Ahli

Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.

Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk  disimpan  pada  bank kustodian  yang  tidak  terafiliasi  dengan      manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.

Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara  manajer investasi dengan pengguna investasi. Jika membandingkan dengan reksa dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan. Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksa dana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usaha-usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya,tidak melakukan perbuatan riba (membungakan uang) dan tidakmemakai strategi investasi  berdasarkan  spekulasi,  saham,  obligasi dan  sekuritas  lainnya    tidak berhubungan dengan produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. https://www.google.com/search?q=Menurut+fatwa+dewan+syariah+nasional+%28DSN%29+no.+20%2FDSM-MUI%2FIV%2F2001%2C+reksadana&ie=utf-8&oe=utf-&aq=t &rls = org. mozilla :id: official &client=firefox-a diakses tanggal 27 Januari 2013

Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib sl-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al- mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah Dengan demikian, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam.  Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariah Islam  misalnya   pabrik   minuman  beralkohol,   industri  pertenakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat. Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangna Syariah, (Medan: Prenada Media,  2009), hal. 168-169.

wakala


Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar emas dan Dirham perak, Secara umum, wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat

Tugas dan fungsi dari Wakala adalah:

Menciptakan pengguna dinar dirham baru
Menjaga dan mencatat rekening Dinar dan Dirham
Melakukan pembayaran-pembayaran atas seizin pemilik rekening Dinar dan Dirham
Melakukan pengiriman Dinar dan Dirham ke segenap penjuru dunia
Mengatur penukaran uang kertas ke dalam bentuk Dinar dan Dirham

mudharabah


Mudharabah adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul amal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian di awal. Bentuk ini menegaskan kerja sama dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola.

Transaksi jenis ini tidak mewajibkan adanya wakil dari shahibul maal dalam manajemen proyek. Sebagai orang kepercayaan, mudharib harus bertindak hati-hati dan bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian dan tujuan penggunaan modal untuk usaha halal. Sedangkan, shahibul maal diharapkan untuk mengelola modal dengan cara tertentu untuk menciptakan laba yang optimal.

Pengertian Mudharabah Menurut 4 Imam:[1]
Mudharabah menurut Imam Hanafi, mudharabah adalah "Akad syirkah dalam keuntungan, satu pihak pemilik modal dan satu pihak lagi pemilik jasa."
Mudharabah menurut Imam Maliki, mudharabah adalah "Akad perwakilan, dimana pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya untuk dijadikan modal kepada orang lain agar modal tersebut diperdagangkan dengan pembayaran yang telah ditentukan (mas dan perak).
Mudharabah menurut Imam Hanabilah, mudharabah adalah "Pemilik harta mengeluarkan sebagian hartanya dengan ukuran tertentu kepada orang lain untuk diperdagangkan dengan bagian dari keuntungan yang telah diketahui."
Mudharabah menurut Imam Syafi'iyah, mudharabah adalah "Akad yang menentukan seseorang menyerahkan hartanya kepada orang lain untuk diperdagangkan."
Tipe mudharabah
Mudharabah Mutlaqah: Dimana shahibul maal memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktik kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf)
Mudharabah Muqayyadah: Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Landasan Hukum Mudharabah:[2]
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung."(Q.S Al-jumu’ah:10)

{ عن صالح بن صهيب عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ثلاث فيهن البركة البيع إلى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع }
Dari Shalih bin Shuhaib r.a. bahwa Rasulullah saw. Bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual.” (HR Ibnu Majah no. 2280, kitab at-Tijarah)


Feature Mudharabah
1. Berdasarkan prinsip berbagi hasil dan berbagi risiko

Keuntungan dibagi berdasarkan
nisbah yang telah disepakati sebelumnya
Kerugian finansial menjadi beban pemilik dana sedangkan pengelola tidak memperoleh imbalan atas usaha yang telah dilakukan.
2. Pemilik dana tidak diperbolehkan mencampuri pengelolaan bisnis sehari-hari Mudharabah dilakukan oleh dua orang yang mempunyai maksud yang sama tetapi kapasitas yang berbeda, antara lain : 1. Pemilik modal yang tidak dapat mengelola modalnya atau tidak memiliki waktu untuk mengelolanya 2. Orang yang tidak memiliki modal tetapi mempunyai keahlian dalam mengelola modal sehingga dapat mengahsilkan keuntungan yang nantinya akan dibagi hasil sesuai akad/perjanjian awal.

mekanisme asuransi syariah


Setiap “peserta” (bukan tertanggung), memberikan “kontribusi” (bukan membayar premi) ke dalam pool of fund (kumpulan dana kebajian = tabarru).
Sebenarnya sesama Peserta melakukan akad Tabarru dengan peserta lain, untuk bersama-sama mengumpulkan Dana Tabarru tersebut.
Untuk melakukan pengelolaan Dana Tabarru, ditunjuklah Pengeloa Asuransi Syariah (Takaful Operator).
Pengelola Asuransi Syariah (Takaful Operator) melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko.
Peserta melakukan akad Wakalah (agency) kepada Pengelola Asuransi Syariah. Dengan demikian, Pengelola Asuransi Syariah sesuai dengan hasil kerjanya berhak atas upah (ujrah).
Tentunya guna memenuhi nilai minimum statistik, tidak mungkin apabila dana tabarru itu hanya diisi oleh seorang Peserta tadi. Dibutuhkan cukup banyak, sehingga dana tabarru itu cukup besar dan bisa memberikan tarif yang adequate bagi masing-masing Peserta sesuai dengan tingkat risikonya. Istilahnya Law of Large numbers.
Apabila adalah salah seorang Peserta yang mengalami musibah, karena taqdir dari Allah SWT, maka adalah tugas dari Pengelola Asuransi Syariah (mewakili seluruh Peserta) memberikan santunan (manfaat).
Prinsipnya, manfaat yang diterima oleh seseorang yang mengalami musibah adalah santunan dari peserta lain.
Jadi, sebagai seorang peserta, selain itu bisa mendapatkan jaminan manfaat bilamana ia mengalami musibah, ia sendiri juga bisa mendapatkan pahala atas niatnya membantu sesama Peserta yang mengalami musibah. Seandainya ini dipahami dengan baik, luar biasa nikmatnya Asuransi Syariah. Selain memberi manfaat, maslahah juga insya Allah berkah.