pengelolaan reksadana syariah


Aset yang dikelola reksadana secara yuridis bukan merupakan kekayaan dari manajer investasi maupun bank kustodian. Oleh sebab itu kekayaan  reksadana wajib dipisahkan dari kekayaan manajer investasi atau bank kustodian ataupun dari kekayaan nasabah lain dari bank kustodian. Untuk menghindari terjadinya benturan kepentingan dalam pengelolaan reksadana, kewenangan manajer investasi dan bank kustodian wajib dimuat secara rinci dalamkontrak dan memenuhi ketentuan-ketentuan peraturan reksadana. Manajer investasi hanya bertindak sebagai pengelola, sedangkan bank kustodian menyimpan dan mengadministrasikan kekayaan reksadana. Kewajiban penyimpanan kekayaan reksadana pada bank kustodian dimaksudkan untuk mengamankan kekayaan reksadana. Ibid

Upaya perlindungan terhadap investor dan memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan, maka manajer investasi dan bank kustodian perlu diberlakukan pemeriksaan hukum (legal audit) yang menyangkut keabsahan dokumen- dokumen seperti anggaran dasar, izin usaha, dan perkara-perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkutmanajerinvestasi dan bank kustodianIrsan dkk, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta : kencana, 2001), hal 155

Pasal 21 UUPM menyebutkan bahwa pengelolaan reksadana, baik yang berbentuk perseroan maupun yang berbentuk KIK, dilakukan oleh manajer investasi berdasarkan kontrak. Adapun kontrak pengelolaan reksadana yang berbentuk perseroan dibuat oleh direksi dengan manajer investasi, sedangkan kontrak  pengelolaan  reksadana  terbuka  berbentuk  KIK  dibuat  antara  manajer investasi dan bank kustodian. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan reksadana ini diatur dalam keputusan Ketua Bapepam, yaitu Peraturan Nomor IV.A3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Perseroan dan Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Berdasarkan Peraturan Nomor IV.A.3 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana Berbentuk Perseroan pada tanggal 1 menyebutkan bahwa reksadana berbentuk perseroan yang telah memperoleh izin usaha wajib  memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Menugaskan manajer investasi yang telah memperoleh izin usaha untuk mengelola investasi reksadana dan melaksanakan kegiatan lainnya yang diperlukan serta menunjang fungsinya sebagai manajer investasi berdasarkan suatu Kontrak Pengelolaan reksadana.
Dalam hal manajer investai menghentikan kegiatannya atas pengelolaan suatu reksadana, tidak ada rencana yang dibuat untuk pengalihan atas kontrak pengelolaan reksadana atau pembuatan kontrak reksadana baru, reksadana tersebut wajib dibubarkan.
Kontrak pengelolaan reksadana wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari sebagian besar direktur reksadana tersebut.
Semua pengalihan dari kontrak pengelolaan reksadana wajib didasarkan pada persetujuan sebagian besar direktur.
Jabatan direktur reksadana tidak diberikan kepada:
Orang yang pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
Orang yang pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang pasar modal pada khususnya atau dibidang keuangan pada umumnya.
Setiap rencana pemutusan Kontrak Pengelolaan Reksadana, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan sebagian besar direktur, dan pemutusan tersebut wajib diberitahukan kepada para pemegang saham dan Bapepam sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Bapepam sebelum pemutusan kontrak dimaksud.
Manajer investasi wajib menyampaikan kepada direksi semua laporan, catatan dan informasi material dan relevan lainnya, serta wajib memberikan informasi lain yang berhubungan dengan pengelolaan reksadana yang diminta oleh direksi untuk menilai Kontrak Pengelolaan reksadana.



Adapun mengenai pengelolaan reksadana berbentuk KIK diatur dalam Peratutan Nomor IV.B.1 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Disebutkan dalam peraturan ini bahwa reksa dana berbentuk KIK wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Bank kustodian wajib menghitung nilai akhir bersih (NAB) reksadana setiap hari bursa dan mengumumkannya.
Penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dapat dilakukan melalui bank kustodian atau agen penjual uang ditunjuk oleh manajer investasi.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada Bapepam, manajer investasi dapat menginstruksikan kepada bank kustodian dan agen penjual untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek reksadana diperdagangkan ditutup;
Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek reksadana di bursa efek dihentikan;
Keadaan darurat; atau
Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam;
Bank kustodian dilarang mengeluarkan unit.


Manajer investasi reksadana terbuka berbentuk Perseroan dan KIK wajib menghitung nilai pasar wajar dari efek dalam portofolio setiap hari bursa berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Adapun saham reksadana terbuka berbentuk perseroan dan nilai unit penyertaan KIK ditentukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam. Nilai reksadana terbuka (open end fund) berbentuk perseroan nilai unit penyertaan kontrak investasi kolektif ditentukan berdasarkan NAB.Abdul Ghofur Anshori, Op. Cit., hal. 70

Terkait dengan pengelolaan reksadana ini ada beberapa larangan  yang perlu diperhatikan oleh manajer investasi, yaitu: Pasal 24 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Reksadana dilarang menerima dan atau memberikan pinjaman secara langsung
Reksadana dilarang membeli saham atau unit penyertaan reksadana lainnya.
Pembatasan investasi reksadana diatur lebih lanjut oleh Bapepam.


Selain larangan ada juga kewajiban yang harus ditunaikan oleh suatu reksadana. Hal ini terdapat dalam ketentuan Pasal 25 UUPM, yaitu sebagai berikut:
Semua kekayaan reksadana wajib disimpan pada bank kustodian.
Bank kustodian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang terafilisai dengan manajer investasi yang mengelola reksadana.
Reksadana wajib menghitung NAB dan mengumumkannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda