tugas Dan tanggungjwb manajer investasi reksadana syariah


Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus;
Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat- lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
Melakukan pengembalian dana unit penyertaan; dan
Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksadana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang. Pasal 5 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda