tugas Dan kewajiban bank kustodian reksadana syariah


Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian.
Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksadana.
Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa.
Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksadana atas perintah manajer investasi.
Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal.
Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal. Pasal 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda