mekanisme kegiatan reksadana syariah


Mekanisme Operasional dalam Reksadana syariah terdri atas
Antara  pemodal  dengan  manajer  investasi  dilakukan  dengan sistem wakalah.
Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sisitem mudharabah
Karakteristik Sisitem Mudharabah
Pembagian keuntungan antara pemodal (Shaibul maal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
Pemodal hanya menanggung risiko sebesar dana yang telah diberikan.
Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung risiko kerugian  atas investasi yang dilakukan sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/ tafrith). Pasal 2 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda