Home »
» reksadana syariah
reksadana syariah
Pengertian Reksadana Syariah adalah Secara bahasa Reksadana tersusun dari 2 konsep, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan konsep dana yang berarti himpunan uang. Dengan demikian secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara Asri Sitompul. Reksa dana;Pengantar dan Pengenalan Umum. (Bandung : Citra Aditya Bakti), 2003 hal 2. Reksadana (mutual fund) adalah wahana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat (pemodal) untuk kemudian diinvestasikan ke dalam portofolio efek oleh manajer investasi (MI). Portofolio efek tersebut bisa berupa saham, obligasi, instrumen pasar uang, atau kombinasi dari beberapa di antaranya. Heri Sudarsono. Bank dan lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi. (Yogyakarta : Ekonisia 2004), hal 201
Definisi Reksadana Syariah Menurut Para Ahli
Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”Pada reksadana, manajemen investasi mengelola dana-dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima dividen atau bunga yang dibukukannya ke dalam “Nilai Aktiva Bersih” (NAB) reksadana tersebut.
Kekayaan reksadana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, dimana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
Reksadana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta (shabib al-mal/rabb al-mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal menurut ketentuan dan prinsip Syariah islam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, reksadana syariah (Islamic investment funds) adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan manajer investasi (wakil pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi. Jika membandingkan dengan reksa dana konvensional, keduanya tidak memiliki banyak perbedaan. Perbedaan mendasar yaitu hanya terletak pada cara pengelolaan dan prinsip kebijakan investasi yang diterapkan. Kebijakan investasi reksa dana syariah adalah berbasis instrumen investasi dengan cara-cara pengelolaan yang halal. Halal disini berarti bahwa perusahaan yang mengeluarkan instrumen investasi tersebut tidak boleh melakukan usaha-usaha yang bertentangan dengan prinsip Islam. Misalnya,tidak melakukan perbuatan riba (membungakan uang) dan tidakmemakai strategi investasi berdasarkan spekulasi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya tidak berhubungan dengan produk minuman keras, produk yang mengandung babi, bisnis hiburan berbau maksiat, perjudian, pornografi, dan sebagainya. https://www.google.com/search?q=Menurut+fatwa+dewan+syariah+nasional+%28DSN%29+no.+20%2FDSM-MUI%2FIV%2F2001%2C+reksadana&ie=utf-8&oe=utf-&aq=t &rls = org. mozilla :id: official &client=firefox-a diakses tanggal 27 Januari 2013
Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib sl-mal/ rabb al-mal) dengan manajer investasi sebagai wakil sahib al- mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil sahib al-mal dengan pengguna investasi.Pasal 1 angka 6 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah Dengan demikian, reksadana syariah adalah reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah Islam. Reksadana syariah tidak akan menginvestasikan dananya pada obligasi dari perusahaan yang pengelolaannya atau produknya bertentangan dengan syariah Islam misalnya pabrik minuman beralkohol, industri pertenakan babi, jasa keuangan yang melibatkan riba dalam operasionalnya dan bisnis yang mengandung maksiat. Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangna Syariah, (Medan: Prenada Media, 2009), hal. 168-169.
Assalamu alaikum
BalasHapusApakah car 3i network, saham, obligasi, dan pasar uang nya berbasis syariah?
Dan adakah NO. DSN-MUI nya?
Mohon penjelasan nya admin.....