BAPPEBTI Pastikan 23 Perusahaan Berjangka Miliki Izin Resmi


BAPPEBTI Pastikan 23 Perusahaan Berjangka Miliki Izin Resmi

Jakarta, 11 November 2014 - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)  Kementerian Perdagangan RI, merilis daftar 23 nama perusahaan pialang berjangka komoditi yang resmi dan sah di bawah kewenangan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan. Pernyataan ini disampaikan Kepala Biro Hukum BAPPEBTI, Sri Hariyati sekaligus sebagai jawaban atas pemberitaan beberapa media massa yang menanggapi rilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 7 November 2014 mengenai daftar perusahaan atau kegiatan yang dianggap tidak mendapat izin OJK dan disiarkan media massa sebagai investasi bodong.
"Dalam informasi yang dirilis OJK terdapat perusahaan di bawah pembinaan dan pengawasan BAPPEBTI Kementerian Perdagangan, tetapi dalam pemberitaan di media massa diinformasikan seolah-olah perusahaan-perusahaan itu tidak terdaftar, sehingga berita itu berpotensi meresahkan para pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," tegas Sri Hariyati.
Sehubungan hal tersebut berikut ini daftar perusahaan yang resmi di bawah kewenangan BAPPEBTI yang memiliki izin resmi dan sah:
1.      PT. Best Profit Futures;
2.      PT. Central Capital Futures;
3.      PT. Cyber Futures;
4.      PT. Equity World Futures;
5.      PT. Garuda Berjangka;
6.      PT. Global Artha Futures;
7.      PT. HIG Internasional Berjangka;
8.      PT. Interpan Pasific;
9.      PT. Jalatama;
10.  PT. Kontak Perkasa Futures;
11.  PT. Mahadana Asta Berjangka;
12.  PT. Midtou;
13.  PT. Monex Investindo Futures;
14.  PT. Millennium Penata Futures;
15.  PT. Reymount Futures;
16.  PT. Rifan Financindo Berjangka;
17.  PT. Sentra Artha;
18.  PT. Solid Gold Berjangka;
19.  PT. Trijaya Pratama Futures;
20.  PT. Trust Artha Futures
21.  PT. Valbury Futures;
22.  PT. Victory International Futures;
23.  PT. Soegee Futures (SFX).

Sri menegaskan bahwa 23 daftar perusahaan itu sah  dan terdaftar sebagai perusahaan pialang berjangka yang memperoleh izin dari BAPPEBTI. "Perusahaan-perusahaan itu  izinnya jelas dan berada di bawah otoritas BAPPEBTI, serta dilindungi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Untuk dapat memastikan perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud dapat dilihat melalui situs BAPPEBTI www.bappebti.go.id," paparnya. Lebih lanjut, Sri Hariyati mengimbau pelaku usaha dan masyarakat agar memahami, tidak salah interpretasi, dan tidak resah.
Selama ini, BAPPEBTI bersama OJK dan beberapa institusi lain telah tergabung dalam Tim Satuan Petugas Waspada Investasi dan melakukan penanganan pengaduan, serta penegakan hukum atas investasi produk keuangan bermasalah sesuai dengan yurisdiksi kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda