margin transaksi berjangka


Margin yang dipungut oleh lembaga kliring
Lembaga kliring dalam melaksanakan perannya sebagai lembaga yang melaksanakan kliring serta penjaminan atas transaksi anggota berjangka akan mengenakan 2 macam margin yaitu :

Margin awal atau biasa disebut initial margin atau juga margin deposit yaitu adalah dana yang khusus dicadangkan untuk menutup
kerugian-kerugian yang mungkin timbul karena transaksi perdagangan margin selama berlakunya kontrak transaksi perdagangan margin.

Margin Mark-To-Market [7] Di mana pada setiap akhir hari perdagangan lembaga kliring akan menilai ulang setiap posisi terbuka yang ada dengan menyesuaikannya terhadap harga penyelesaian yang terjadi pada akhir hari perdagangan tersebut (proses "mark to market"), dan sebagai akibat dari proses penilaian ulang tersebut maka akan timbul kelebihan dan kekurangan margin yang disebut variation margin dan lembaga kliring secara otomatis akan mendebet rekening dari anggota kliring yang mengalami kekurangan margin dan mengkredit rekening anggota kliring yang mengalami kelebihan margin.

Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka
Margin yang dipungut oleh pialang perdagangan berjangka ini disebut "Margin nasabah" yaitu suatu dana yang berada pada pialang sebagai jaminan atas kontrak terbuka di mana dana / jaminan tersebut harus lebih besar daripada margin awal yang disetorkan oleh pialang anggota kliring pada lembaga kliring.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda