lembaga yang mengatur transaksi perdagangan berjangka


Perdagangan berjangka diatur oleh sebuah lembaga yang merupakan lembaga yang berdiri sendiri (independen) dan bisanya disebut dengan "self regulatory organizations" atau SRO. Regulator perdagangan berjangka yang mengatur perdagangan berjangka di beberapa negara antara lain :

Di Australia, peran ini dilaksanakan oleh Australian Securities and Investments Commission (ASIC)
Di China oleh China Securities Regulatory Commission (CSRC)
Di Hong Kong,oleh Securities and Futures Commission (SFC)
Di India, oleh Securities and Exchange Board of India (SEBI)
Di Singapore oleh Otoritas Moneter Singapura (Monetary Authority of Singapore, MAS)
Di Inggris, oleh Financial Services Authority (FSA)
Di Amerika, oleh Commodity Futures Trading Commission (CFTC)
Di Indonesia, oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).
Di Perancis, oleh French Commission des Operations de Bourse (COB)
Di Jerman, oleh Bundesaufsichtsamt Fur der Wertpapierhandel (BAWE)
Di Irlandia, oleh Central Bank of Ireland (CBI)
Di Italia, oleh Commissione Nazionale per le Societa e la Borsa (CONSOB)
Di Belanda, oleh Securities Board of Netherlands (STE)
Di Quebec, oleh Commission des Valeurs Mobilieres du Quebec (CVMQ)
Di Afrika Selatan, oleh Financial Services Board of South Africa (FSB)
Di Spanyol, oleh Comision Nacional del Mercado de Valores (CNMV).
Di Malaysia, oleh Commodities Trading Commission untuk perdagangan berjangka komoditi dan oleh Securities Commission untuk perdagangan berjangka mata uang.[8]

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda