penjamin transaksi berjangka


Kontrak derivatif adalah suatu kontrak yang memiliki tingkat gejolak harga yang amat tinggi, kadang-kadang lebih bergejolak daripada aset acuannya (underlying asset) dan ini dapat menjadikan salah satu pihak menderita kerugian yang sangat besar sehingga tidak mampu menyelesaikan transaksi. Pada suatu kondisi perdagangan yang aman maka para pihak yang melakukan transaksi memerlukan suatu kepastian bahwa lawan transaksinya pasti akan memenuhi kewajibannya dalam keadaan pasar yang bagaimanapun juga tanpa terkecuali. Kebutuhan ini dapat menjadikan suatu pengaturan yang rumit dalam prosedur transaksi seperti taksasi kredit, penetapan batasan transaksi, dan lain-lain pengaturan untuk masing-masing pelaku transaksi, dan ini akan menjadikan perdagangan berjangka kehilangan daya tariknya.

Untuk menghindari hal tersebut di atas maka lembaga kliring akan melakukan fungsi novasi atau subtitusi untuk transaksi kontrak berjangka/derivatif yang didaftarkan oleh anggota kliring pembeli dan penjual, di mana lembaga kliring akan menjamin hak dan kewajiban pembeli untuk setiap anggota lliring penjual dan akan menjamin hak dan kewajiban penjual terhadap setiap anggota kliring pembeli.

Lembaga kliring dalam melaksanakan fungsinya sebagai lembaga penjamin dan pengelolaan risiko menerapkan beberapa cara dalam mengelola risiko yang dihadapinya, yaitu:[5]

Pembinaan dan pengawasan kondisi keuangan anggota kliring.
Pemungutan dan pengelolaan margin [6]
Penyesuaian harga harian
Pemisahan dana anggota kliring dalam rekening terpisah.
Dana kliring.
Penanggulangan cedera janji.

sumber : wikipedia

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda