sekilas LPS


Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan yang ditetapkan pada 22 September 2004. Undang-undang ini mulai berlaku efektif 12 bulan sejak diundangkan sehingga pendirian dan operasional LPS dimulai pada 22 September 2005.

Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Related Posts:

  • pembiayaan konsumenPembiayaan konsumen (Consumer Finance) adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang… Read More
  • profil perusahaan C.A.R PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance) didirikan tanggal  30 April 1975 berdasarkan Akta Notaris Ridwan Suselo no. 357, dengan modal Rp 500 juta. Setelah beberapa kali perpanjangan perijinan usaha, secara tetap da… Read More
  • manajemen C.A.R Manajemen CAR Dewan Komisaris Board of Commissioners Anthoni Salim Arif Firman D. Ignasius Budiman Phiong Philipus D.       Komisaris Utama Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Direksi Board o… Read More
  • cara menjadi milyarder dengan modal 400 ribu "Jika Anda mempunyai uang 400.000 Bisnis/ Usaha Apakah yang akan Anda mulai Jalankan??" 1. KULINER? ✔ Harus bisa Memasak, atau gaji chef,Sewa Tempat  Modal relatif besar 👉 Pengalaman Pribadi udah Buka Kuliner Gulung … Read More
  • OJK himbau gerakan menabung cerdas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kampanye Ayo Menabung dalam rangka memperingati Hari Menabung Sedunia yang jatuh pada hari ini, 31 Oktober 2016. Kampanye ini dimaksudkan untuk meningkatkan budaya menabung masyarakat d… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda