Home »
» jenis reksadana syariah
jenis reksadana syariah
Jenis-jenis reksadana sendiri dapat dibendakan berdasarkan potofolio yakni sebagai beirkut: http://ilhamsidik.blogspot.com/2010/10/reksadana-syariah.html, diakses tanggal 27 Januari 2013
Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelola (aktivanya) dalam bentuk efek bersifat utang. Umumnya memberikan penghasilan dalam bentuk bunga, seperti deposito, obligasi syariah, swbi, dan instrument lain. RDPT merupakan salah satu upaya melakukan investasi yang paling baik dalam jangka waktu menengah atau jangka panjang (>3 tahun) dengan resiko menengah
Reksadana Saham (Equity Fund)
Reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dana yang dikelolanya dalam efek bersifat ekuitas. Pada umumnya efek saham memberikan kontribusi dengan memberikan hasil yang menarik, dalam bentuk caoutak gain dengan pertumbuhan harga-harga saham dan dividen.
Banyak perspeksi yang menganggap bahwa berinvensti pada saham lebih cenderung spekulatif, atau berudi. Namun secara teori dan pengalaman dilapangan menghatakan bahwa investasi pada saham adalah salah satu bentuk investasi jangka panjang yang cukup menjanjikan.
Reksadana Campuran (Siscretionary Fund)
Reksadana yang mempunyai perbandingan target aset alokasi pada efek saham dan pendapatan tetap yang tidak dapat dikategorikan ke dalam ketiga reksadana lainnya. Reksadana campuran dalam orientasinya lebih fleksibel dalam menjalankan investasi. Fleksibel berartikan, pengelolaan investasi dapat digunakan untuk berpindah- pindah dari saham, ke obligasi, maupun ke deposit. Atau tergantung pada kondisi pasar dengan melakukan aktivitas trading,
Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana yang investasinya ditanam pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo yang kurang dari satu tahun. Umumnya investasi dalam kategori reksadana pasar uang memiputi, deposito, SBI, Obligasi serta efek hutang lainnya.
Reksadana pasar uang memiliki tingkat resiko yang minim, namun keuntungan yang di dapat juga sangat terbatas. Tujuannya adalah perlindungan modal dan untuk menyediakan likuiditas yang tinggi, sehingga ketika dibutuhkan dapat dicairkan setiap hari kerja dengan resiko penurunan nilai investasi yang hamper tidak ada.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan ajukan komentar anda