sejarah reksadana syariah di indonesia


Reksadana mulai dikenal sejak abad ke-19. Cikal bakal Industri bisa dirunut pada tahun 1870, ketika Robert Fleming, seorang tenaga pembukuan pabrik tekstil dari Skotlandia, dikirim ke Amerika untuk mengelola investasi milik bosnya. Di Amerika ia melihat peluang investasi baru, yang muncul menyusul berakhirnya Perang Saudara.

Ketika pulang ke negerinya, Robert Fleming menceritakan temuannya tersebut kepada beberapa temannya. Ia berniat untuk memanfaatkan peluang tersebut, tetapi ia tidak mempunyai cukup modal. Masalah ini mendorongnya untuk mengumpulkan uang dari teman-temannya dan kemudian membentuk the Scottish American Investment Trust, perusahaan menajemen investasi pertama   di

Inggris, pada 1873. Perusahaan ini mirip dengan apa yang sekarang dikenal sebagi reksadana tertutup (Closed-end fund). http://repository.undip.ac.id/handle/123456789/146, diakses tanggal 27 Januari 2013

Seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Reksadana mulai dikenal di Indonesia sejak diterbitkannya Reksadana berbentuk Perseroan, yaitu PT BDNI Reksadana pada tahun 1995. Pada awal tahun 1996, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) RI mengeluarkan peraturan pelaksanaan tentang reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Peraturan-peraturan tersebut membuka peluang lahirnya reksa dan berbentuk KIK untuk tumbuh dan berkembang. Salah satunya adalah munculnya reksadana syariah pertama di Indonesia   pada   tahun   1997   yang   dikelola   oleh   PT   Danareksa Investment Management (DIM).Ibid

Munculnya reksadana syariah pertama di Indonesia pada tahun 1997 kelolaan PT. Danareksa Investment Management (DIM) inilah yang menjadi awal perkembangan instrument syariah di pasar modal. Selanjutnya, pada tanggal 3 Juli 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bersama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup 30 jenis saham dari emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan tentang hokum syariah. Penentuan kriteria dari komponen JII tersebut  disusun  berdasarkan  persetujuan  dari  Dewan Pengawas  Syariah  (DPS)  DIM.  Dengan link yang berbasiskan investasi dan asuransi, dan keluarnya surat utang negara dan obligasi korporasi Nurul Huda dan Musatafa Edwin Nasution, Investasi Pada Pasar Modal Syariah, (Jakarta: Pernada Meida Grup, 2007), hal. 128. adanya indeks ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi secara syariah. Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Op.Cit. hal. 201 hal. 170

Hadirnya Bank Muamalat, Asuransi Takaful, dan tumbuhnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya lembaga keuangan syariah menimbulkan sikap optimis meningkatnya gairah investasi yang berbasis pada investor muslim. Bapepam mulai melakukan inisiatif untuk mewadahi muslim, maka mulai tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang bernama Danareksa syariah, yang disahkan keberadaanya oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. Reksadana syariah yang diidrikan itu berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) berdasarkan UUPM, yang dituangkan  dalam Akta Nomor 24 tanggal 12 Juni 1997 yang dibuat di hadapan Notaris Djedjem Wijaya, di Jakarta antara PT. Danareksa Fund Management sebagai manajer investasi dengan Citibank N.A. Jakarta sebagai Bank kustodian. PT. Danareksa Fung Management sendiri, sebagai manajer investasi diirikan pada tanggal 1 Juli 1992,  yang  kemudian  dilegitimasi  oleh  Menteri  Kehakiman  RI  dengan   surat keputusan nomor C2/7283.HT.01.YH.92 tanggal 3 September 1992. Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah,(Medan: Prenada Media, 2009,


Nilai investasi reksadana di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan apabila dibandingkan dengan tingkat nilai pertumbuhan jenis investasi lainnya. Sampai Februari 2005, total dana kelolaan industri ini berjumlah lebih dari Rp 110 triliun. Perkembangan ini ditunjang oleh regulasi pasar modal yang kondusif, jumlah manajer investasi yang meningkat, munculnya produk unit

Perkembangan reksadana syariah di Indonesia juga mengalami perkembangan yang cukup pesat. Sampai Agustus 2005 total dana kelolaan syariah mencapai Rp 1,5 triliun dan hingga akhir tahun 2005 telah terdapat 17 reksadana syariah telah dinyatakan efektif oleh Bapepam. Ibid. 46 Ibid

Perkembangan  ini  terhambat  dengan  terjadinya  krisis  yang    menimpa reksadana Indonesia sehingga total dana kelolaan tinggal hanya 28 triliun per Desember 2005. Kejadian ini dipicu oleh peningkatan harga minyak dunia, depresiasi rupiah, dan kenaikan tingkat suku bunga yang membuat investor reksadana memindahkan dana mereka ke instrumen investasi lain. Krisis ini juga menimpa reksadana syariah. Total dana kelolaanya turun menjadi hanya Rp 415 miliar rupiah.42 Meskipun dipengaruhi oleh faktor eksternal di atas, salah satu hal yang justru memiliki pengaruh besar terhadap krisis reksadana pada media kedua 2005 adalah terjadinya redemption besar-besaran yang dilakukan para  investornya. Pemahaman sebagian investor yang salah terhadap investasi pada reksadana dan perilaku terhadap risiko yang irasional telah membuat  mereka justru  menarik  dana  mereka  secara  bersamaan  dalam  jumlah  besar   sehingga menyebabkan turunnya nilai unit penyertaan.46

Dalam hal yang menarik terjadi selama krisis. Meskipun akhirnya juga tertimpa  krisis,  reksadana syariah  tidak  mengalami  krisis  secepat     reksadana konvensional. Jika pada reksadana konvensional, krisis telah terjadi pada bulan Maret 2005, reksadana syariah baru mengalami bulan Septembar 2006. salah satu hal yang memungkinkan adalah adanya perbedaan pengetahuan dan perilaku investor reksadana syariah dengan konvensional.. Ibid

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda