pengaturan reksadana syariah


Pada dasarnya pengaturan mengenai reksadana ini dalam hukum positif, baik yang konvensional maupun yang berdasarkan Prinsip syariah adalah sama yaitu diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun tentang Pasar Modal dan peraturan teknis berupa Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan, dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bapepam dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Bursa Efek selaku Self Organitation Rgulatory (SRO). Perbedaannya antara reksadana konvensional dengan reksadana syariah terletak pada pengaturan terhadap reksadana syariah oleh Dewan Syariah Nasional dalam bentuk fatwa, serta pengaturan mengenai akad-akad dalam penerbitan efek syariah dan tata cara penerbitan efek syariah sebagaimana tertuang dalam keputusan Bapepam yang dikeluarkan pada tahun 2006.

Beberapa ketentuan mengenai reksadana yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 antara lain yaitu sebagai berikut:

1. Bentuk Hukum dan Perizinan Reksadana
Reksadana yang dikenal di Indonesia dapat berbentuk Perseroan atau Kontrak Investasi Kolektif. Reksadana berbentuk perseroan adalah emiten yang kegiatan usahanya menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dalam hasil penjualan saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar uang dan pasar modal.

Reksadana berbentuk perseroan ini dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksadana tertutup dan reksadana terbuka. Reksadana tertutup adalah reksadana berbentuk perseroan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana (Initial public offering) di bursa efek. Sehingga apabila investor ingin menjual reksadana tersebut, mereka dapat menjualnya kembali melalui bursa kepada investor lainnya, bukan kepada pihak manajer investasi  atau penerbitnya (issuer). Abdul Ghofur Anshori, Aspek Hukum Reksa Dana Syariah di Indonesia, (Yogyakarta: PT. Refika Aditama, 2008), hal. 66

Reksadana terbuka adalah reksadana berbentuk perseroan yang menawarkan dan membeli kembali saham-sahamnya dari investor sampai dengan sejumlah modal yang telah dikeluarkan. Pada reksadana terbuka ini dalam hal pemegang   saham   melakukan   penjualan   kembali   (redemption),   maka pihak reksadana terbuka wajib membeli saham-saham tersebut. Ketentuan mengenai kewajiban membeli ini memiliki pengecualian, yaitu: Pasal 19 ayat (3) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Bursa efek dimana sebagian besar portofolio efek reksadana diperdagangkan ditutup.
Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio efek reksadana di bursa efek dihentikan.
Keadaan darurat: atau
Terdapat hal-hal lain yang ditetapkan dalam kontrak pengelolaan investasi setelah mendapat persetujuan Bapepam.


Pasal 18 ayat (3) UUPM mengatakan “Reksadana perseroan merupakan suatu perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam”. Penjelasan Pasal 18 ayat (5) menyebutkan bahwa persyaratan dan tata cara perizinan dalam pendirian reksadana perseroan adalah mengenai:
Izin usaha;
Ketentuan yang wajib diatur dalam anggaran dasar;
Kepengurusan;
Permodalan.


Pasal 24 PP No. 45 Tahun 1995 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal mengatakan bahwa permohonan untuk memperoleh izin usaha reksadana perseroan kepada Bapepam disertai dengan dokumen dan keterangan sebagai berikut:
Akta pendirian perseroan yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman;
Nama dan alamat pendiri reksadana;
Nama dan alamat anggota Direksi reksadana;
Nama dan alamat manajer Investasi dan Bank Kustodian;
Kontrak pengelolaan reksadana;
Kontrak mengenai jasa kustodian atas kekayaan reksadana;
Penunjukan profesi penunjang Pasar Modal; dan
Dokumen dan keterangan pendukung lain yang berhubungan dengan permohonan izin usaha reksadana yang dittetapkan lebih lanjut oleh BAPEPAM.


Dalam Pasal 25 PP No. 45 Tahun 1995 disebutkan bahwa “Maksud dan tujuan reksadana berbentuk perseroan hanya untuk menyelenggarakan kegiatan usaha reksadana” Sedangkan reksadana Kontrak investasi Kolektif yaitu  reksadana yang dibentuk berdasarkan kontrak antara manajer investasi dan bank kustodian. Penjelasan Pasal 18 ayat (1) Huruf b UUPM menyebutkan “Kontrak investasi kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan dimana Manajer investasi diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif”.

Reksadana KIK adalah wahana dimana pemodal dapat ikut serta mengadakan investasi dalam suatu portofolio efek milik bersama yang dikelola oleh manajer investasi yang telah mendapat lisensi dari Bapepam, memperoleh jasa penyimpanan dan pencatatan atas harta bersama dari bank umum yang telah mendapat izin usaha sebagai kustodian dari Bapepam serta berhak atas informasi nilai bersih dari harta bersama secara harian.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda