obligasi syariah negara


Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).

SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda