Akad antara Pemodal dengan manajer investasi dilakukan secara wakalah.
Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada manajer investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
Para pemodal secara kolektif mempunyai hak atas hasil investasi dalam reksadana syariah.
Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam reksadana syariah.
Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam reksadana syariah melalui manajer investasi.
Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian.
Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa unit penyertaan reksadana syariah. Pasal 3 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah
e
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan ajukan komentar anda