hak Dan kewajiban manajer investasi Dan bank kustodian reksadana syariah


Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus.
Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana pemodal dan menghitung NAB per-unit penyertaan dalam reksadana syariah untuk setiap hari bursa.
Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, manajer investasi dan bank kustodian berhak  memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari NAB reksadana syariah.
Dalam hal manajer investasi dan/atau bank kustodian tidak melaksanakan amanat dari pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau manajer investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka manajer investasi dan/atau bank kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya. Pasal 4 Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IX/2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda