Home »
» asuransi syariah
asuransi syariah
Takaful (Bahasa Arab: التكافل) adalah konsep asuransi syariah (berlandaskan Syariah Islam).
Prinsip asuransi (secara umum) adalah memberikan kompensansi atas kerugian finansial yang diderita oleh seseorang atas suatu musibah yang dideritanya. Di Indonesia, sebutan bagi asuransi yang tidak (belum) sesuai syariat disebut sebagai Asuransi Konvensional. Sedangkan yang (Insya Allah) sesuai syariat, di Indonesia disebut sebagai Asuransi Syariah. Secara internasional dikenal sebagai Takaful. Di Saudi sendiri Asuransi harus menggunakan prinsip Cooperative.
Mekanisme Asuransi (Konvensional) - (c) www.erwin-noekman.com
Apa yang membedakan antara Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah?
Sebenarnya ada banyak pertimbangan dan dasar yang membedakan keduanya, Singkatnya, dan yang paling utama adalah masalah Riba. Sangat menyayangkan transaksi riba ini begitu dahsyatnya menggerogoti sendi-sendi hidup dan kehidupan kita (di Indonesia). Padahal Riba ini sendiri disebutkan di Al Quran berulang-ulang, mulai dari anjuran menjauhi Riba, meninggalkan riba sampai larangan Riba. Sayang juga kalau kebanyakan (atau hampir semua khutbah Jumat di nusantara) bicara soal fiqh ibadah, belum ada yang bicara soal fqh muamalah, misalnya tentang bahaya Riba. Padahal terdapat beberapa hadits yang jelas-jelas menggambarkan besarnya dosa Riba. Contoh salah satunya, menyebutkan bahwa dosa Riba itu ada 70, yang paling rendah adalah seakan seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri. Naudzubillah summa naudzubillah. Mengenai dampak dan dosa Riba, wallahu a’lam bish shawab, barangkali kita semua bisa membaca literasi lebih lanjut.
Lalu apa kaitannya antara Riba dan asuransi (konvensional)?
Dalam asuransi konvensional, terjadi “transaksi” (digaris bawahi, transaksi). Antara “premi” (diulang, premi) dengan “klaim” (diulang, klaim). Semisal seorang tertanggung (insured) membeli (diulang, membeli) polis asuransi, dengan besaran IDR 1.000.000 untuk menjamin mobilnya misalnya. Perusahaan Asuransi Konvensional melakukan analisa (baik secara matematis, statistik, aktuaria, kondisi pasar, suku bunga, dsb) guna menentukan tarif yang (dianggap) sesuai dengan faktor risiko. Bilamana terjadi kehilangan, maka tertanggug (insured) tersebut mendapat ganti rugi (diulang, ganti rugi) sebesar harga mobil, misalnya IDR 100.000.000. Atas “transaksi” ini terdapat Riba (literally berarti pertambahan nilai). Dari yang angkanya 1 menjadi 100.
Lalu bagaimana dengan asuransi syariah (takaful, cooperative)? Apakah tidak ada Riba? Kan sama-sama mengganti kerugian juga?
Asuransi Syariah prinsipnya bukan transaksi (diulang, bukan transaksi). Sistem yang digunakan adalah tabbaru (dana kebajikan). Semisal seorang Peserta (bukan Tertanggung) memberikan dana kontribusi (bukan membayar klaim) sebesar IDR 1.000.000 untuk mendapatkan jaminan atas mobilnya. Dana ini, bersama kontribusi dari Peserta-peserta lain dikumpulkan dan dikelola oleh ke Pengelola Asuransi Syariah. Dalam hal terjadi kemalangan, sesuai dengan kehendak Allah azza wa jalla, maka dari Dana Tabarru tersebut (bukan dari dana Pengelola Asuransi Syariah) akan diberikan manfaat sebesar nilai mobil, misalnya IDR 100.000.000.
Lalu apa bedanya? Sama-sama dari angka awal 1 menjadi 100…..
Sekilas memang terlihat tidak ada bedanya. Tapi jelas perbedaannya di niat dan akad. Sekiranya di lapangan atau kasat mata terlihat sama, mohon maaf, bisa jadi karena para pelaku sendiri belum memahami inti dan maksa dari Asuransi Syariah itu sendiri, atau karena bisa jadi masih ada “oknum” yang belum melaksanakan prinsip syariat secara kaffah.
Di exhibit 1, Asuransi Konvensional adalah transaksional.
Di exhibit 2, Asuransi Syariah menggunakan akad Tabarru.
Riba berlaku di transaksi. Tidak ada riba di Tabarru.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan ajukan komentar anda