dewan komisioner ojk


Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

seorang Ketua merangkap anggota;
seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda