catat! perusahaan asuransi bukan anggota LPS

Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Terdapat banyak alasan yang menyebabkan perusahaan asuransi melakukan reasuransi. Pembagian atau penyebaran risiko adalah salah satu alasan reasuransi.

Jika perusahaan asuransi berpendapat bahwa nilai asuransi suatu premi lebih besar daripada nilai yang dapat ditanggungnya, maka ia dapat membagi risiko yang dihadapinya dengan mengasuransikan kembali sebagian nilai itu pada perusahaan lain (perusahaan reasuransi). Dengan dilakukannya reasuransi ini, pada dasarnya perusahaan asuransi telah melakukan perlindungan terhadap kestabilan tingkat pendapatannya karena reasuransi telah melindunginya dari potensi kerugian yang besar. Alasan lain adalah untuk mendapatkan keuntungan sebagai perantara dengan mengasuransikan kembali pada perusahaan reasuransi dengan premi yang lebih rendah daripada tingkat premi yang dikenakan perusahaan asuransi itu sendiri pada pelanggannya.

Terdapat dua jenis reasuransi, yaitu reasuransi proporsional dan non-proporsional. Reasuransi proporsional adalah reasuransi di mana perusahaan reasuransi mengambil alih risiko klaim secara proporsional berdasarkan klaimnya. Semisal jika telah ada perjanjian reasuransi proporsional antara perusahaan asuransi dengan perusahaan reasuransi sebesar 40%, maka jika terjadi klaim dari pemegang polis maka perusahaan asuransi hanya perlu mengeluarkan dana sebesar 60% dari jumlah klaim, sementara sisa 40% dari klaim akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut. Untuk jenis reasuransi non-proporsional, biasanya perusahaan reasuransi akan menanggung klaim di atas batas maksimal yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. Misalnya jika perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi telah membuat perjanjian untuk menanggung klaim di atas batas satu miliar, maka jika ada klaim sebesar 800 juta, perusahaan asuransi akan menanggung seluruh klaim yang diajukan tersebut. Sebaliknya jika terdapat klaim sebesar empat miliar, maka perusahaan asuransi hanya menanggung sesuai perjanjiannya, yaitu satu miliar dan sisanya akan ditanggung oleh perusahaan reasuransi tersebut.

Hampir semua reasuransi melibatkan lebih dari satu perusahaan reasuransi, hal ini berkaitan dengan penyebaran risiko. Perusahaan reasuransi yang menentukan kondisi-kondisi kontrak dan premi reasuransi disebut lead insurer, sementara perusahaan reasuransi lain yang ikut ambil bagian dalam kontrak itu disebut following reinsurerjebon

Mekanisme reasuransi diperlukan dalam industri perasuransian dengan fungsi/tujuan sebagai berikut :
A.    Capacity (kapasitas)
Terbatasnya kapasitas yang dimiliki oleh Direct Insurer tertentu membuat Direct Insurer tersebut tidak leluasa mengaksep jumlah-jumlah pertanggungan yang melebihi kapasitasnya. Fasilitas Reasuransi akan memperbesar kapasitas Direct Insurer tersebut, sehingga memungkinkan untuk mengaksep jumlah-jumlah pertanggungan yang tinggi. Dalam hal seperti ini reasuransi berfungsi sebagai “Capacity Boosting”.
B.    Removal of Uncertainty
Terjadinya kerugian dapat dianggap pasti (certain). Tetapi apa yang tidak dapat dipastikan (uncertain) adalah frekwensi terjadinya kerugian, kapan kerugian itu akan terjadi, dan berapa besar kerugian yang akan diderita. Reasuransi dapat membuat kerugian Direct Insurer menjadi pasti; dengan kata lain reasuransi membantu direct insurer dalam menstabilkan tingkat kerugiannya dengan menghilangkan beberapa dari ketidakpastian.
 C.    Confidence
Sebagaimana halnya asuransi yang salah satu manfaatnya bagi Tertanggung adalah menciptakan rasa yakin (confidence), reasuransi pun memberikan manfaat yang sama bagi Direct Insurer. Sebagai contoh, dengan dapat dihilangkannya ketidakpastian (uncertainties) tertentu melalui mekanisme asuransi, pengusaha akan bersedia untuk memperbesar investasinya ketimbang menyimpan uangnya sebagai cadangan. Hal ini berlaku sama bagi Direct Insurer sebagai pengaruh dari beberapa ketidakpastian yang dapat dihilangkan dengan bantuan mekanisme reasuransi.
D.    Catastrophe Protection
Keadaan finansial Direct Insurer dapat menjadi sangat buruk dalam hal ia harus menanggung kerugian-kerugian yang luar biasa jumlahnya (Catastrophic Losses). Reasuransi berperan sebagai pengaman untuk melindungi Direct Insurer dari keadaan seperti ini.
E.    Spread of Risk
Seperti telah dikemukakan di atas, reasuransi adalah mekanisme pengalihan risiko dari Direct Insurer kepada reasuradur. Oleh sebab itu reasuransi berperan sebagai alat penyebar risiko (spread of Risk).

1 komentar:

  1. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap risiko asuransi
    Main sabung ayam cuma di BOLAVITA paling nyaman
    judi sabung ayam dengan presentase kemenangan tertinggi
    Untuk info lebih lanjut bisa melalui:
    whatup : 08122222995
    BBM: D8C363CA
    BBM: D8C363CA

    BalasHapus

Silahkan ajukan komentar anda