cara bunga kartu kredit bekerja


Suku bunga kartu kredit ditentukan tiap tahun, tapi diperhitungkan tiap bulan. Beberapa bunga kartu kredit dapat dihitung per hari namun ditagihkan per bulan.

Sebagai contoh, misalnya saja suku bunga tahunan kartu Anda 18%, jika total pembelian Anda adalah Rp. 100.000 termasuk pajak maka Anda harus membayar tambahan bunga Rp. 18.000 jika Anda memutuskan untuk menyicil tagihan Anda sepanjang 1 tahun dan Anda tidak melakukan transaksi-transaksi baru. Dengan bunga berbunga (bunga majemuk) yang berlaku, maka total bunga yang harus dibayarkan lebih banyak dari suku bunga tahunan.

Untuk memperhitungkan tagihan bunga bulanan Anda, bank menggunakan suku bunga tahunan 18% dan membaginya dengan 12 bulan dalam setahun. Sehingga suku bunga bulanan yang diberlakukan terhadap tagihan rata-rata harian di bulan tersebut adalah 1,5%.

Jumlah tagihan rata-rata harian adalah adalah metode untuk menentukan jumlah hutang anda, yang bisa berfluktuasi dari hari ke hari karena pembayaran atau pembelanjaan. Perhitungan-perhitungan untuk mengetahui nilai tagihan rata-rata harian terdengar sangat rumit, padahal sebenarnya cukup simpel.

Jadi, bank mengakumulasikan total tagihan kartu kredit Anda tiap hari dalam sebulan, dan kemudian dibagi dengan jumlah hari dalam bulan itu. Untuk penjelasan yang lebih rumit tentang bagaimana nilai tagihan rata-rata harian diperhitungkan, kita gunakan contoh kasus berikut.

Misalnya Anda memutuskan untuk membayar tagihan pembelian baju impian sebesar Rp. 100.000 dalam dua kali pembayaran @Rp. 50.000. Dengan suku bunga tahunan 18% dan suku bunga bulanan 1,5%. Rp. 50.000 pertama dibayarkan 3 minggu setelah Anda menerima tagihan, lalu Anda melakukan pembayaran sisanya di akhir bulan.

Maka selama dua bulan penagihan ke depan, Anda akan menerima 2 kali lembar tagihan dan melihat beban-beban biaya yang ditagihkan. dengan perhitungan sebagai berikut:
Bunga Tahunan = 18%
Bunga Bulanan = 1.5%

TAGIHAN 1
(Berdasarkan pembelanjaan Rp. 100.000 yang dilakukan di hari pertama siklus penagihan)
Sisa/awal tagihan = Rp. 100.000
Tagihan yang dikenakan biaya = Rp. 0
Biaya keuangan = Rp, 0
Pembayaran yang dilakukan 25 hari dalam siklus itu = Rp. 50.000
Jumlah tagihan akhir = Rp. 50.000

TAGIHAN 2
Sisa/awal tagihan = Rp. 50.000
Tagihan yang akan dikenakan biaya (Rp.100.000 x 25 hari/30 hari) + (Rp. 50.000 x 5 hari/ 30 hari) = Rp. 83.333 + Rp. 8.333
= Rp. 91.666 atau Rp. 92.000 (pembulatan)

Biaya keuangan
(1,5% bunga bulanan dikalikan total tagihan yang dikenakan biaya Rp. 92.000 = Rp. 1.380) = Rp. 1.380

Tagihan Akhir
(Rp. 50.000 + Rp. 1.380 = Rp. 51,380) = Rp. 51.380

Cara membacanya begini,
Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 dan pembayaran Anda sebesar Rp. 50.000 telah diperhitungkan dalam penagihan ini. Dana tersebut akan tiba 25 hari dari siklus kartu kredit Anda. Anda tidak perlu dibebani biaya tambahan dan saat lembar tagihan bulan berikutnya tiba.

Di lembar penagihan kedua, Anda melihat ada sisa tagihan sebesar Rp. 50.000, beban bunga Rp. 1.380, tagihan yang dikenakan biaya adalah Rp. 92.000, dan nilai tagihan akhir sebesar Rp. 51.380.

Bagaimana bank bisa mendapatkan angka Rp. 1.380 sebagai bunga?

Jadi, karena Anda tidak membayar lunas tagihan Rp. 100.000 Anda, maka bunganya diperhitungkan mulai dari tanggal pembelanjaan menggunakan metode tagihan rata-rata harian.

Dalam menghitung tagihan rata-rata harian, bank melihat berapa jumlah hari Anda memiliki sisa tagihannya. Karena pembayaran pertama Anda sebesar Rp. 50.000 diterima dalam siklus kartu kredit 25 hari, maka Anda memiliki tagihan Rp. 100.000 selama 25 hari (Rp. 100.000 x 25 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 83.333, nilai tagihan rata-rata harian untuk 25 hari).

Setelah pembayaran pertama Anda diterima, Anda akan memiliki sisa tagihan Rp. 50.000 selama sisa lima hari dalam bulan itu (Rp. 50.000 x 5 hari dibagi 30 hari dalam sebulan = Rp. 8.333, nilai tagihan rata-rata harian selama 5 hari).

Jika Anda menambahkan kedua jumlah tagihan rata-rata harian, Anda akan mendapatkan nilai tagihan yang dikenakan beban biaya sebesar Rp. 92.000. Maka, 1,5% (bunga bulanan) dari Rp. 92.000 adalah Rp. 1.380 – biaya bunga yang ditagihkan pada Anda.

Related Posts:

  • sekilas LPS Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di Indonesia. Badan ini dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjam… Read More
  • keajaiban menabung 5 tahun hasilkan 1 milyar Menabung bukanlah hanya soal membuka rekening tabungan di bank, lalu rutin memasukkan dana sekian rupiah tiap bulan. Lebih dari itu, menabung adalah salah satu cara mewujudkan impian di masa depan. Hidup tenang di hari tua t… Read More
  • 3 investasi menggiurkan saat ramadhan Berkah ramadhan tak dipungkiri memang selalu ada. Termasuk berkah peningkatan saham di beberapa sektor. Pergerakan saham ini dapat anda manfaatkan semaksimal mungkin saat bulan puasa. Diketahui sebelumnya, Index Harga Saham … Read More
  • cara jadi kaya di usia 30 tahun Berinvestasi pada reksa dana saham bisa menjadi salah satu jalan bagi anak muda dalam menyimpan uang dengan potensi keuntungan yang besar. Pasalnya, dengan memulai investasi pada jenis reksa dana ini sejak usia 20-an, kita b… Read More
  • daftar efek syariah di indonesia mengalami peningkatan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 23 Mei 2017 mengeluarkan keputusan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah (DES), yang terdiri dari 351 Efek jenis Saham Emiten dan Perusahaan Publik, serta Efek Syari… Read More

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan ajukan komentar anda