Email balasan dari OJK terkait Legalitas CAR LIFE INSURANCE 3I NETWORKS
3I-NETWORKS CARLINK PRO MIXED:
Sekedar info untuk memguatkan kita bahwa CAR bukan investasi abal2.
-- Forwarded message ----------
From: Konsumen <konsumen@ojk.go.id>
Date: 2017-07-25 7:41 GMT+07:00
Subject: RE: INVESTASI PADA ASURANSI PT. AJ CENTRA ASIA RAYA
To: Wahyudi yudi <w.yudhi08@gmail.com>
Kepada Yth.
Sdr. Wahyudi
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan melalui surat elektronik Layanan Konsumen OJK.
Sebelum kami memberikan informasi mengenai program 3i-Networks dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Produk yang ditawarkan oleh PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) melalui program 3i-Networks tersebut merupakan produk Asuransi Jiwa jenis unit link yang bernama CARlink Pro. Unit link bukan merupakan produk tabungan tetapi merupakan produk kombinasi antara asuransi jiwa dan Reksa Dana.
2. Produk Asuransi Jiwa jenis unit link, dikenakan biaya akuisisi yang dipotong dari uang premi selama periode tertentu dan sisanya baru diinvestasikan pada Reksa Dana di pasar modal yang memiliki beberapa risiko, antara lain:
a. Keuntungan Tidak Dijamin
Tidak ada jaminan untuk mendapatkan pembagian dividen, keuntungan, ataupun kenaikan modal investasi.
b. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah seberapa mudah Reksadana dicairkan menjadi dana tunai yang siap diambil oleh investor.
c. Risiko Manajer Investasi
Kinerja setiap Reksa Dana sangat bergantung kepada pengalaman, pengetahuan, keahlian, dan teknik / proses investasi yang diterapkan oleh Manajer Investasi yang mengelola unitlink. Setiap kekurangan dari syarat tersebut akan berdampak buruk pada kinerja Reksa Dana yang dapat merugikan investor.
3. Pengembangan program pemasaran CAR ini, tetap harus memenuhi peraturan perasuransian, antara lain:
a. Pihak yang menawarkan harus memiliki sertifikasi keagenan dan keagenan khusus unit link dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
b. Pengisian Surat Pengajuan Asuransi Jiwa (SPAJ) pihak yang menawarkan produk ini wajib bertemu langsung dengan calon Konsumen.
c. Agen harus menjelaskan manfaat, biaya dan risiko produk dengan sebenarnya.
d. Agen harus menggunakan brosur dan perangkat penjualan standar yang telah disiapkan oleh perusahaan.
4. Calon konsumen dapat melihat informasi lebih lengkap dengan menghubungi kantor pusat CAR di nomor telepon 021-5637901 atau mengunjungi website resmi CAR yaituwww.car.co.id dan website 3i-Network 3i-networks.com.
5. Terkait legalitas CAR, dapat kami informasikan bahwa CAR telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan KEP-013/KM.13/1987 Tanggal 18 Desember 1987. Berikut ini alamat dan kontak resmi CAR adalah Jl. S. Parman Kav. 79, Jakarta Barat 11420 - DKI Jakarta, Telepon : 021-5637901, Faks : 021-5637902.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Direktorat Pelayanan Konsumen
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
👉Semoga bermanfaat